Kediri (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kediri, Jawa Timur mengeluarkan peringatan kepada para pengelola warung internet (warnet), persewaan komputer, dan gerai Ponsel sebelum ada razia penggunaan perangkat lunak (software). "Tidak lama lagi akan ada penertiban penggunaan perangkat lunak di Kota Kediri," kata Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi Satuan Reserse Kriminal Polresta Kediri, Iptu Edi Herwiyanto, di Kediri, Sabtu. Menurut dia, operasi itu dilaksanakan atas dasar Undang-undang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) nomor 19 tahun 2002. Namun demikian, sebelumnya ada permintaan dari beberapa paguyuban pengelola warnet, persewaan komputer, dan gerai ponsel untuk mengadakan pertemuan dengan Kepala Polresta Kediri AKBP Putu Jayan Danuputra. "Kami harapkan semua pihak untuk tidak menggunakan perangkat lunak bajakan," ujar Edi menirukan imbauan Kapolresta Kediri. Sementara itu Ketua Lembaga Konsumen Indonesia Kediri (LKIK) Zainal Arifin mengingatkan, agar razia tersebut tidak dijadikan sebagai ajang untuk mengeruk keuntungan sesaat oleh pihak-pihak terkait. "Percuma saja dirazia kalau ternyata ada udang di balik batu, misalkan ada jalan damai antara petugas dengan pengelola warnet," ujar dosen perguruan tinggi swasta di Kediri itu. Justru seharusnya, lanjut Zainal, aparat kepolisian gencar memberikan sosialisasi mengenai Undang-undang tentang HaKI sehingga masyarakat sadar. Ia juga meminta kepada petugas kepolisian tidak melakukan penyitaan dalam razia tersebut dengan dalih untuk barang bukti. "Semua piranti harus diselidiki apakah memiliki End User License Agreement (EULA) atau tidak? Penyelidikan ini tanpa terkecuali, termasuk juga piranti yang digunakan di kantor kepolisian dan kantor pemerintahan," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007