Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mencabut izin PT Meridian Asset Management sebagai Manajer Investasi (MI). Pencabutan itu tertuang dalam keputusan Ketua Bapepam LK nomor KEP-01/BL/MI/S.5/2007, demikian pengumuman Bapepam dalam laman (situs Internet)-nya, Sabtu. Dalam surat keputusannya itu disebutkan izin PT Meridian Asset Management dicabut karena Bapepam menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan pengelola aset itu. PT Meridian Asset Management dinilai melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal khususnya terkait dengan perusahaaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007