Jakarta (ANTARA News) - Aliran dana di rekening Widjokongko Puspoyo, tersangka gratifikasi dalam pengadaan beras Bulog, segera terungkap karena Kejaksaan Agung telah mengantungi izin untuk membuka rekening tersangka dari Bank Indonesia (BI). Menurut Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, M Salim, di Jakarta, Senin, ijin dari Bank Indonesia yang akan digunakan untuk menelusuri catatan keuangan, mutasi, dan transaksi lainnya dari rekening pribadi maupun rekening perusahaan yang dipimpin Widjokongko, PT Arden Bridge Investement Limited. "Izinnya baru kita terima dan segera kami kaji untuk tindaklanjutnya," kata Salim. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah mengantungi izin untuk membuka rekening mantan Direktur Umum Badan Usaha Logistik Widjanarko Puspoyo, yang juga tersangka dalam kasus gratifikasi atau penerimaan hadiah oleh pejabat negara dalam pengadaan komoditas beras oleh Bulog dari Vietnam. Pengadaan komoditas beras itu merupakan kerjasama Bulog dengan Southern Vietnam Food Corporation. Perusahaan Vietnam itu mengalirkan dana ke rekening PT Tugu Dana Utama di HSBC Hong Kong senilai 1,5 juta dolar AS yang dikirimkan ke PT Arden Bridge Investment Limited senilai 1,2 juta dolar AS. Dari rekening perusahaan yang dipimpin Widjokongko itu uang mengalir ke keluarga Widjanarko Puspoyo. Disinggung mengenai rekening PT Tugu Dana Utama di HSBC Hong Kong, Salim mengatakan, pihaknya telah meminta pada dirut perusahaan tersebut, Laksmi Setyanti Karmahadi untuk memberi surat kuasa pembukaan rekening perusahaan tersebut. "Kita komunikasikan dengan atase Kejaksaan di Hong Kong karena rekening perusahaan itu di bank Hong Kong," kata Salim. Dalam kasus gratifikasi pengadaan komoditas beras Bulog, penyidik telah menetapkan Widjanarko dan Widjokongko Puspoyo. Widjanarko telah ditahan di LP Cipinang dalam kasus korupsi impor sapi sementara Widjokongko ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007