Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan membentuk tim bersama untuk penyusunan rancangan peraturan daerah (Perda), evaluasi Perda, dan pembatalan Perda yang menghambat investasi. "Fokusnya, reformasi regulasi di daerah yang kadang-kadang menghambat investasi," kata Menteri Koordinator Perekonomian Boediono di Jakarta, Selasa. Kebijakan sinkronisasi peraturan pusat dan daerah itu akan menghasilkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dalam Juni 2007 ini. Tim tersebut diharapkan dapat menurunkan jumlah Perda yang menghambat investasi, melakukan pengawasan terhadap Perda yang dibatalkan dan mengumumkannya pada masyarakat melalui media massa dan website setiap tiga bulan. Sejak adanya kebijakan iklim investasi tahun lalu, pemerintah telah membatalkan lebih 100 Perda yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Pada Juni 2007, Menteri Dalam Negeri juga akan merumuskan pembagian urusan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah terkait Undang-Undang Penanaman Modal (UUB PM) dan UUB tentang Pemerintahan Daerah. Hasil rumusan Mendagri itu berupa perubahan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan provinsi sebagai daerah otonom. Perbaikan iklim investasi, memiliki empat bagian, yaitu perkuatan pelayanan investasi untuk mengoperasionalkan UU PM, penyederhanaan proses restitusi pajak, meningkatkan kelancaran arus barang di pelabuhan, serta sinkronisasi peraturan pusat dan daerah. Untuk meningkatkan pelayanan investasi, pemerintah juga akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Dewan Perwakilan Rakyat pada November 2007. "Kuncinya, setelah mengkaji pengalaman (paket) 2006. Persoalannya adalah implementasi, semua orang bilang perbaiki implementasi, itulah yang akan kita fokuskan untuk paket ini. Implementasinya akan kita upayakan lebih baik lagi dari yang lampau," katanya. Oleh karena itu, pemerintah akan meningkatkan efektivitas tim monitoring yang terdiri atas tim intern pemerintah yang mengevaluasi secara reguler, memantau, dan menyarankan penyelesaian masalah. "Kemudian kita juga punya tim eksternal yang dulu sudah berjalan akan kita perkuat lagi," katanya. Tugas tim eksternal adalah memeriksa ada tidaknya keuntungan dari upaya yang telah dilakukan. Tim itu akan terdiri atas orang-orang di luar pemerintahan, termasuk universitas dan Kadin. Pemerintah juga akan melakukan survei secara periodik oleh lembaga independen. (*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007