Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 46 saksi dalam penyidikan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

"Hingga hari ini total sekurangnya 46 orang saksi telah diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat.

Adapun unsur-unsur saksi itu, antara lain pengacara, PNS atau mantan PNS Kemendagri, karyawan PT Quadra Solution selaku Direktur PT Quadra Solution, Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, serta karyawan dan komisaris PT Softorb Technology Indonesia.

Selanjutnya bagian IT Consultant PT Inotech, Staf IT PT RFID Indonesia, Direktur PT Gunsa Valas Utama, anggota DPR RI, dan karyawan money changer PT Berkat Omega Sukses Sejahtera, dan unsur swasta lainnya.

"Tersangka Anang Sugiana Sadihardjo pernah diperiksa dua kali pada 6 dan 20 Oktober 2017," kata Febri.

Sedangkan dalam penyidikan untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, penyidik pada Jumat ini memeriksa dua saksi, yaitu mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia periode 2007-2014 Diah Anggraeni.

"Materi yang didalami, penyidik mengkonfirmasi sejumlah fakta persidangan kepada kedua saksi dari persidangan terdakwa terdahulu yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus," ujar Febri.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP elektronik pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP elektronik yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-El pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu, antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-El.

Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017