Magetan (ANTARA News) - Sekitar 500 lurah, kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Rabu, berunjukrasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menuntut penangguhan penahanan Bupati Magetan, Saleh Muljono, tersangka kasus dugaan korupsi gedung DPRD Magetan dan GOR senilai Rp7,2 milliar. Massa yang tergabung dalam Asosiasi Lurah Kepala Desa (ALKD) se-Kabupaten Magetan ini berunjuk rasa dengan memakai seragam dinas mendatangi Kejari dan gedung DPRD Magetan dengan membawa spanduk bertuliskan "Saleh korban konspirasi, tanpa izin dari Presiden bebaskan Saleh Muljono, Saleh Muljono hanya korban". Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Ali Basri, mengatakan kedatangan para lurah, kades dan pamong desa untuk meminta penagguhan penahanan Bupati Magetan, Saleh Muljono, karena penahanan itu menyalahi prosedur yang benar. "Penahanan itu cacat hukum, untuk itu kami minta Pak Saleh dibebaskan," katanya saat berorasi di depan kantor Kejari Magetan. Dasar hukum yang dipakai Kejari Magetan dalam penahanan Saleh Muljono, kata dia, telah menyalahi undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah pasal 36 yang menjelaskan pemeriksaan yang diikuti penahanan Bupati secara langsung harus melalui persetujuan tertulis dari presiden. Selain itu, kata dia, surat penahanan tersebut juga bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 pasal 133 ayat 1 yang menerangkan pemeriksaan terhadap aparatur negara harus mendapatkan ijin dari Presiden. "Atas dasar tersebut, kami anggap Kejari telah melakukan tindakan kesewenang-wenang terhadap Bupati," tandasnya. "Kami kesini minta bukti nomor surat dari Presiden, jika benar-benar kejaksaan telah menerimanya," teriak salah satu lurah yang ikut dalam aksi tersebut. Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (kasi Pidsus) Kejari Magetan, Trimargono, menegaskan bahwa proses penahanan Saleh Muljono sudah melalui prosedur hukum yang benar. "Kalau anda punya dasar UU otonomi daerah, kami juga punya dasar UU penyidikan," tegasnya saat menaggapi perwakilan unjuk rasa di depan kantor Kejari Magetan. Menurut dia, UU yang dipakai Kejakasaan dalam menahan Bupati Magetan adalah untuk penyidikan bukan untuk penuntutan. Namun demikian, pihaknya akan menampung keinginan para lurah dan kades terkait dengan permintaan penangguhan penahanan Bupati Magetan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007