Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin mengatakan polisi perlu mendapat apresiasi atas keberhasilannya menangkap tersangka teroris Abu Dujana, dan mendesak agar pemberkasan kasus itu dipercepat supaya proses peradilannya segera dapat digelar. "Hanya dengan cara demikian maka publik akan tahu bahwa yang tertangkap saat ini adalah benar-benar Abu Dujana," kata Azis di DPR Rabu. Sebelumnya publik menyangsikan bahwa polisi telah menangkap Abu Dujana, tersangka teroris yang juga kepala sayap militer Jamaah Islamiyah. Kepastian tertangkapnya Abu Dujana tersebut diperoleh setelah polisi memeriksa intensif Yusron yang tertangkap di Banyumas Sabtu lalu. Polisi sebelumnya tak bisa memastikan Yusron adalah Abu Dujana karena warga Cianjur ini memiliki banyak nama yakni Pak Guru, Mas Ud, Ainul Bachri, Thorim, Sobirin dan Dedi. Azis mengatakan selama ini proses pemberkasan kasus teroris oleh polisi memakan waktu yang cukup lama sehingga proses peradilannya pun tak bisa segera dimulai. Untuk kasus Abu Dujana, katanya, polisi diharapkan mempercepat pemberkasannya dalam melimpahkannya ke kejaksaan untuk segera digelar proses persidangannya. Azis mengatakan, kinerja polri dalam menangkap para teroris perlu diberi apresiasi dan publik juga perlu terus memberikan dukungan sehingga seluruh jaringan teroris di Indonesia dapat dibongkar dan pelaku-pelakunya dapat ditangkap untuk segera diadili. Sementara itu sebelumnya, anggota Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf mengingatkan Polri agar dalam melakukan penangkapan terhadap para tersangka teroris, tetap memperhatikan nilai-nilai hak azasi manusia (HAM). "Komisi III DPR mendukung penindakan kepada siapa saja yang dituduh teroris. Tetapi penangkapan itu harus memperhatikan dan jangan mematikan hak azasi mereka. Penangkapan itu jangan menggunakan cara-cara yang bertentangan hukum. Itu tindakan kontra produktif," katanya. Menurut dia, berdasarkan sejumlah laporan para saksi yang diterimanya, penggerebakan terhadap orang-orang yang dituduh anggota kelompok teroris itu dilakukan secara semena-mena tanpa memperhatikan hak azasi mereka. Ia mencontohkan, adanya laporan bahwa penggerekan itu dilakukan dengan menggedor rumah lalu membuka paksa pintunya sehingga anggota keluarga tersangka yang wanita tidak sempat memakai pakaian lengkap atau menutup auratnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007