Magetan (ANTARA News) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, akan memberikan sanksi berupa penurunan pangkat kepada dua pasangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan perbuatan mesum di tempat umum, Selasa (12/6) kemarin. Kepala BKD Kabupaten Magetan Abdul Aziz, Rabu, di Magetan, mengatakan, perbuatan kedua PNS tersebut merupakan tindakan indisipliner, sehingga secara administratif bisa dikenai sanksi. "Sanksi tersebut bukan sanksi berat, tapi hanya sanksi sedang yaitu berupa penurunan pangkat atau penundaan kenaikan jabatan," katanya saat dihubungi melalui ponselnya. Terkait kapan kedua PNS tersebut akan diberi sanksi, kata dia, semua itu diserahkan sepenuhnya kepada ke Badan Pengawas daerah (Bawasda) Kabupaten Magetan. Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Tata Usaha (Kasi TU) Bawasda Kabupaten Magetan, Tati Purwaningsi, mengatakan pihaknya belum menerima surat hasil pemeriksaan dari Kepolisian Resor (Polres) Magetan. "Kasus tersebut masih ditangani Polres, sehingga kita belum bisa menentukan kapan sanksi itu akan diberikan," katanya saat dihubungi melalui ponselnya. Perbuatan mesum kedua PNS itu dilakukan pada siang hari di sebuah mobil sedan Honda Civic dengan nopol AE 1196 M yang diparkir di sebelah selatan RSUD dr Sayidiman Magetan. Kedua PNS tersebut adalah PA dan EH yang merupakan warga KPR ASABRI, Kelurahan Tawang Anom, Kecamatan Magetan dan yang diketahui PA dinas sebagai staf bagian umum Dinas Kesehatan Magetan, sedangkan EH adalah seorang guru di salah satu SMP di Kota Magetan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007