Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa adanya Paket Kebijakan Ekonomi kedua akan lebih mendorong dirinya dan aparat Departemen Keuangan (Depkeu) lebih disiplin melaksanakan berbagai tugas yang menjadi tanggung jawab instansinya. "Bagi saya sebagai regulator dan pemimpin birokrasi yang cukup besar, adanya paket kebijakan ekonomi ini akan lebih mendorong lebih disiplin lagi," kata Sri Mulyani dalam diskusi publik Pajak dan Investasi yang diadakan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Jakarta, Rabu. Menurut dia, adanya paket kebijakan ekonomi kedua juga akan memberikan orientasi/arah kebijakan yang akan ditempuh oleh Depkeu sesuai dengan yang diinginkan dan dibutuhkan oleh perekonomian. "Misalnya, di kebijakan ekonomi yang menyangkut perbaikan iklim investasi, kita akan terus melaksanakan reformasi perpajakan," kata Sri Mulyani. Paket Kebijakan Ekonomi yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memuat 141 rencana tindak atau aksi yang akan dilakukan pemerintah. Ada 141 tindakan yang berkaitan dengan 19 instansi pemerintah. Sebanyak 141 tindakan itu terdiri dari kebijakan yang menyangkut perbaikan iklim investasi sebanyak 41 langkah, menyangkut reformasi sektor keuangan 43 langkah, menyangkut percepatan pembangunan infrastruktur sebanyak 28 langkah, dan menyangkut UMKM sebanyak 29 langkah. Dari sisi instansi pelaksana, Menkeu memiliki tanggung jawab terbanyak yaitu menyangkut 60 tindakan dari total 141 tindakan. Dalam kebijakan perbaikan iklim investasi, sejumlah rencana tindak yang menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan antara lain: merumuskan pemberian fasilitas fiskal bagi penanaman modal dengan kriteria tertentu dalam bentuk keringanan beberapa jenis pajak dan bea masuk, menyempurnakan prosedur pengeluaran barang (customs clearance), mengembangkan fasilitas jalur prioritas, dan menyempurnakan manajemen resiko kepabeanan. Selain itu tindakan berupa penyempurnaan penetapan nilai pabean untuk perhitungan bea masuk, menerapkan sistem "Indonesia National Single Window" (INSW), dan menyederhanakan proses pemeriksaan dalam proses penyelesaian permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007