Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sedang melakukan kajian guna menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi.

"Hal ini harus seauai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapan UMK Bekasi Tahun 2018," kata Kepala Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Effendi, di Kabupaten Bekasi, Jumat.

Menurut dia dalam pengupahan tersebut sudah melalui proses rapat pleno, tetapi memang belum ada keputusan guna penetapannya.

Hal ini dikarenakan adanya beberapa regulasi guna menetapkan keputusan. Pasalnya hal tersebut tidak dapat diberlakukan untuk seluruh perusahaan yang ada pada Kabupaten Bekasi.

Oleh sebab itu, dalam pemutusan itu harus ada pembicaraan intensif kepada beberapa elemen antaranya Bupati Bekasi, Serikat Pekerja dan asosiasi pengusaha.

Dalam permasalahan ini memang harus ada titik pengukur guna memberikan beberapa efek agar tidak terjadi benturan dengan pihak manapun.

Pasalnya, ini harus sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Maka kenaikan upah hanya berkisar sebesar 8,71 persen dari UMK 2017 yang semula Rp3.530.000 menjadi Rp3.830.000.

Ia menambahkan dalam hal ini tidak dapat langsung memutuskan, tapi harus ada pengesahan terlebih dahulu dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Ini perlu dilakukan mengingat peran aktif pemerintah daerah harus memberikan laporan kepada Pemprov Jawa barat," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jendral PC FSPMI Bekasi, Amier Mahfouz mengatakan dalam sidang pleno tersebut sudah mendesak agar Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapan UMK Bekasi Tahun 2018.

Hal ini didasarkan bila menggunakan dasar dari peraturan pemerintah maka kenaikan uoah buruh tidak akan sesuai dengan kelayakannya.

Tenti saja dalam hal ini, buruh yang akan kembali merasa dirugikan dan berakibat pada kesejahteraan tidak sesuai ekspetasi.

Dengan adanya hal tersebut tentunya baik oemerintah daerah, provinsi, maupun pusat memiliki artian tidak dapat menjalankan tupoksinya dalam menyejahterakan masyarakat.

"Sesuai dengan perjuangan kita bahwa kita tidak menginginkan naik sebesar 8,71 persen tetapi kita punya agenda perjuangan dalam organisasi kita yaitu kenaikan upah khususnya upah minimun sebesar 50 dolar AS atau sebesar Rp650.000," katanya.

Jadi bila dengan adanya peningkatan Rp650.000 maka kesejahteraan masyarakat golongan buruh dapat menjadi lebih baik. Pasalnya peningkatan pertumbuhan ekonomi tidak bersamaan dengan masyarakatnya.

Pewarta: Mayolus Fajar D
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017