Jakarta (ANTARA News) - Berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam proyek impor sapi potong dari Australia oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) tahun 2001, dengan lima terdakwa, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 12 Juni lalu. "Berkas yang dilimpahkan masing-masing atas nama terdakwa tunggal Tito Pranolo dan terdakwa Imanusafi dan kawan-kawan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sila Pulungan, di Jakarta, Kamis. Pemisahan berkas terdakwa itu, kata Kasi Pidsus, dilakukan dengan melihat peranan masing-masing terdakwa dalam kasus korupsi impor sapi tersebut. Lebih lanjut ia mengatakan meskipun diajukan secara terpisah, lima terdakwa itu dijerat dengan pasal yang sama yaitu pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Berkas pertama yang diajukan adalah atas nama Ir Tito Pranolo MSc, (Direktur Pengembangan dan Teknologi Bulog, saat itu Ketua Tim Monitoring Impor Sapi) sedangkan berkas kedua atas nama Imanusafi (Kepala Divisi Transportasi dan Pergudangan Bulog), A. Nawawi, Mika Rambe Kemdenan serta Ruchiyat Subandi (mantan pegawai Bulog). Kelima terdakwa itu menjalani penahanan di Rutan Kejaksaan Agung sejak 12 Maret 2007. Dalam perkara tersebut, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum diantaranya adalah M.Syafei, Risman Tarihoran dan Bayu Adinugroho. Ia menambahkan, saat ini berkas perkara masih dalam diproses oleh majelis hakim yang nantinya akan menetapkan hari persidangan. Dalam kasus impor sapi tersebut, mantan Direktur Utama Bulog, Widjanarko Puspoyo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Cipinang. Kasus dugaan korupsi Rp11 miliar itu berawal pada pengadaan atau impor sapi dari Australia tahun 2001 untuk pasokan Lebaran, Natal dan Tahun Baru yang dilakukan Bulog dengan PT Lintas Nusa Pratama (LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal (SBM). PT LNP mendapat kontrak Rp5,7 miliar untuk pengadaan 1.200 ekor sapi sementara PT SBM mendapat kontrak Rp4,9 miliar untuk 1.000 ekor sapi. Namun pengadaan sapi itu tidak terwujud sebagaimana disebutkan dalam kontrak kerjasama walaupun telah dilakukan pembayaran. Dalam kasus impor tersebut, dari rekanan Bulog yaitu Maulany Ghany Aziz (Direktur PT LNP) telah divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp5,079 miliar, sementara Moeffreni dan Fahmi (Direktur dan karyawan PT SBM) divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan, dan harus membayar uang pengganti Rp3,3 miliar ditanggung renteng.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007