Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek ekspor beras Badan Urusan Logistik (Bulog) ke Swiss menjadi tingkat penyidikan. "Dalam proses penyelidikan telah ada bukti-bukti kuat indikasi pidana dalam kasus ini untuk ditingkatkan ke penyidikan," kata Kemas Yahya Rahman, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis. Kepala Pusat Penerangan Hukum Salman Maryadi yang mendampingi Ses JAM Pidsus menjelaskan, kasus tersebut berawal pada tahun 2004 dimana Dirut Bulog saat itu, Widjanarko Puspoyo telah melakukan ekspor beras sbanyak 50 ribu metrik ton ke Ascot Commodity NV yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Menurut Ses JAM Pidsus, indikasi pelanggaran terjadi saat komoditas beras itu dijual ke luar negeri dengan harga jual di bawah harga pasaran dalam negeri yang menimbulkan kerugian negara. "Hal itu dilakukan tanpa ijin komisaris," kata Kemas. Kerugian negara, menurut dia, diperkirakan lebih dari puluhan miliar rupiah dan masih diteliti oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ditanya apakah beras yang diekspor Bulog itu merupakan beras impor, Ses JAM Pidsus mengatakan hal itu masih akan didalami selama penyidikan kasus yang dimulai dengan pemeriksaan lima saksi dari Bulog, pada Senin, 18 Juni. Kapuspenkum Salman Maryadi memerinci, tiga dari lima saksi tersebut adalah BB (Direktur Operasi), SA (Direktur Keuangan) dan HP (Karyawan). Kasus ekspor beras itu disebut-sebut sebagai kasus korupsi ketiga yang melibatkan Widjanarko Puspoyo. Saat ini, Widjanarko telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor sapi Australia dan tersangka gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proyek impor beras Vietnam. Widjanarko telah ditahan di LP Cipinang sejak Maret 2007.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007