Bandung (ANTARA News) - Setelah melalui pemeriksaan dan penelitian serta pelengkapan dan dinyatakan P-21, berkas acara pemeriksaan atas nama tersangka Komisaris Utama PT Ibist Consult DR Wandi Sofian, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung oleh penyidik Sat Reskrim Polwiltabes Bandung. Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Bambang Suparsono melalui Kasat Reskrim AKBP Arief Ramdani kepada pers, di Bandung, Kamis, mengatakan, BAP atas nama tersangka Wandi Sofian sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Bandung, sehingga BAP tersebut berikut tersangkanya langsung dikirim ke Kejaksaan. "Setelah berkas itu dinyatakan P-21, semua proses hukum selanjutnya termasuk proses penahanan tersangka menjadi kewenangan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Bandung untuk segera disidangkan" katanya. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Wandi Sofian dijerat dengan pasal berlapis, yakni selain akan dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Undang Undang RI Nomor 15 tahun 2002 tentang Pencucian Uang dan KUH-Pidana, juga akan dijerat dengan Undang Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, karena tersangka menyimpan sepucuk senjata api berikut 100 butir pelurunya. Wandi selaku Komisaris PT Ibist Consult diduga telah melakukan penipuan terhadap 5.042 orang nasabah dengan jumlah uang yang dilarikan dan digelapkan sebesar Rp224,5 miliar. Tersangka Wandi yang dilaporkan melakukan penggelapan uang nasabah sebesar itu pada awal November 2006 silam sempat melarikan diri ke luar negeri, namun berkat kesigapan aparat Polda Jabar, tersangka berhasil diciduk empat bulan kemudian saat bersembunyi di Tasikmalaya. Penyidik selain meringkus tersangka Wandi, juga menyita sisa aset PT Ibist Consult sebagai barang bukti, berupa sepucuk senjata api merek Zenning Arm, 100 butir peluru, selembar surat Akta pendirian PT Ibist Consult, dokumen data nasabah, enam bidang tanah dan bangunan, 14 mobil mewah, lima unit sepeda motor dan sejumlah barang elektronik. Adapun modus yang dilakukan tersangka, yakni menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming bunga sebesar empat persen pertahun. "Dengan cara seperti itu, tersangka menggaet sebanyak 5.042 nasabah dengan nilai uang yang ditanam sebesar Rp224,5 miliar. Uang sebanyak itu kemudian dibawa kabur oleh tersangka," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007