Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat Pemerhati Telekomunikasi Indonesia (MPTI) menyampaikan petisi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), berkaitan dengan kerugian konsumen telepon seluler akibat adanya dugaan monopoli yang dilakukan Temasek Holding di dua operator telepon seluler terbesar di Indonesia yaitu Telkomsel dan Indosat. Dalam petisi yang disampaikan hari Rabu itu, MPTI antara lain mengkritisi kepemilikan saham Temasek di Telkomsel dan Indosat, masing-masing melalui SingTel dan Singapore Technologies Telemedia (STT). "Temasek jelas memonopoli pasar jasa telekomunikasi seluler, dengan penguasaan pangsa pasar kurang lebih 82 persen. Padahal menurut standar yang ditetapkan International Telecommunication Union (ITU), apabila sebuah perusahaan telekomunikasi menguasai pangsa pasar lebih dari 25 persen, maka sudah dianggap dominan," kata Direktur Eksekutif MPTI Yuan Yudanda dalam siaran persnya. MPTI, katanya, menggarisbawahi besarnya potensi terjadinya kolusi yang dapat merugikan konsumen, karena dengan kepemilikan silang di dua perusahaan itu Temasek dengan mudah mengontrol pasar. "Indikasi ini dengan mudah ditemukan dengan sangat mahalnya tarif komunikasi telepon seluler yang harus dibayar oleh konsumen Indonesia dibanding negara lain," kata Yuan. Ia mencontohkan konsumen telepon seluler di India hanya membayar sekitar Rp500 - Rp 600 / menit pembicaraan, sementara di Indonesia pelanggan Indosat dan Telkomsel harus merogoh kocek setidaknya lebih dari Rp1000 per menit pembicaraan. Oleh sebab itu, tambah Yuan, MPTI mendukung KPPU untuk melakukan penyidikan atas dugaan prgrak persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Temasek melalui Telkompse dan Indosat itu. Sebelumnya, Rabu, KPPU seperti dikemukakan anggotanya Syamsul Maarif menyatakan bahwa kasus Temasek masih dalam proses penyelidikan KPPU dan dalam dua atau tiga minggu lagi dapat disidangkan. Pemeriksaan awal kasus kepemilikan silang Temasek Holding terhadap Telkomsel dan Indosat oleh KPPU telah selesai dilakukan tanggal 22 Mei lalu. Pada pemeriksaan awal itu, Temasek sudah merespon panggilan KPPU dan sudah dua kali hadir untuk memberikan tanggapan dan informasi kepada KPPU, sehingga KPPU memiliki cukup bukti untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. KPPU menduga Temasek Holding melanggar pasal 27 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 terkait kepemilikan silang perusahaan tersebut atas Telkomsel dan Indosat.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007