Jember (ANTARA News) - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan bahwa Indonesia sedang mengalami permasalahan regulasi yang dibentuk secara tidak terkendali.

"Saat ini, Indonesia tengah mengalami permasalahan berupa pembentukan jumlah regulasi yang tak terkendali atau obesitas regulasi," ujar Bayu di Jember, Jawa Timur, Jumat.

Bayu mengatakan para pengamat hukum tata negara di Indonesia mencatat setidaknya terdapat 12.400 regulasi yang telah dibentuk dalam kurun waktu antara tahun 2000 hingga 2015.

Regulasi-regulasi ini dibentuk mulai dari tingkat pusat yang meliputi; undang undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri.

"Sedangkan jumlah total regulasi Indonesia sampai saat ini diperkirakan di angka 62 ribu yang tersebar di berbagai instansi baik di pusat maupun daerah," ujar Bayu.

Lebih lanjut Bayu mengatakan obesitas regulasi ini menimbulkan percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik menjadi terhambat akibat birokrasi menjadi yang panjang.

"Peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain tidak harmonis, tidak sinkron dan saling tumpang tindih," kata Bayu.

Ia kemudian mengatakan sejak awal memerintah, Presiden Joko Widodo sudah berulang kali menegaskan bahwa semua kementerian dan lembaga pemerintahan atau daerah harus mulai menghentikan kebiasaan membentuk peraturan atau regulasi yang sesungguhnya tidak diperlukan, dengan tujuan untuk mengurangi gejala obesitas regulasi.

Namun, Bayu menilai kebijakan Presiden tersebut ternyata belum sepenuhnya efektif.

Menurut dia, Presiden perlu memikirkan opsi pembentukan Tim Khusus yang bersifat ad hoc yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai kementerian yang bertanggung jawab di bidang peraturan perundang-undangan.

"Tujuannya adalah untuk melakukan penataan regulasi dengan melakukan evaluasi peraturan perundang-undangan tingkat pusat di bawah Undang-Undang untuk kemudian memberikan rekomendasi pencabutan kepada Presiden terhadap regulasi yang terbukti bermasalah," tutur Bayu.

Model penataan regulasi melalui tim khusus yang dibentuk oleh kepala pemerintahan ini dikatakan Bayu jamak diterapkan di banyak negara.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017