Batam (ANTARA News) - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo mengatakan kepala sekolah maupun guru yang terbukti mencurangi ujian nasional (UN) layak diberhentikan. "Berikan sanksi seberat-beratnya sampai pemberhentian dari jabatan guru dan atau kepala sekolah bila yang bersangkutan terbukti curang," katanya, di Batam, Jumat. Dikatakannya kecurangan yang dibuat siswa hanya berdampak pada siswa tersebut. Namun, jika guru yang melakukan, misalnya memberi jawaban kepada semua atau beberapa murid, maka kecurangan meliputi satu sekolah. Ia menjelaskan UN tidak hanya menguji kecerdasan siswa, namun juga spiritual siswa, guru dan pihak terkait lainnya. "Mengikuti ujian harus jujur, tidak mencontek dan lain sebagainya," kata pria yang berbusana Melayu ketika meresmikan perpustakaan keliling di Batam. Sementara itu, media mengabarkan di Medan, sejumlah guru yang melaporkan kecurangan UN oleh sekolah dan beberapa guru lain, mendapatkan intimidasi. "Meski belum ada pemecatan, namun pengurangan jam mengajar sampai penonaktifan guru bantu dari tugasnya mengajar karena tidak mau mengajukan surat pengundurkan diri masih terjadi," kata Koordinator Komunitas Air Mata Guru Kota Medan, Denni Saragih. Ketika menerima kunjungan anggota DPRD Sumut ke kantornya ia mengungkapkan hingga kini sedikitnya ada enam guru yang mengajar di tingkat SMP dan SMA di Kota Medan, Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Deli Serdang, yang mendapatkan perlakuan serupa. "Di antara mereka ada yang mendapat pengurangan jam mengajar, dinonaktifkan sebagai guru, surat aktif mengajar ditarik dan terancam tidak menerima gaji, dan bahkan ada yang mendapatkan intimidasi berupa teror," ujarnya. Di tempat yang sama, Mesrayani br Sinaga, mengatakan intimidasi ia terima dari pihak yayasan sejak wajahnya terpampang pada salah satu media cetak dalam sebuah acara komunitas itu belum lama ini. Ia diminta mengundurkan diri dan jika hal itu tidak dilakukannya, maka sekolah mengancam akan melakukan pemecatan dengan tidak hormat. (*)

Copyright © ANTARA 2007