Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berjanji akan membayarkan gaji ke-13 tepat waktu di bulan Juni 2007, meskipun surat keputusan tentang gaji ke-13 baru disahkan pada 13 Juni. Dirjen Perbendaharaan Negara Herry Purnomo, di Jakarta, Jumat, mengatakan dana untuk pembayaran gaji sudah dialokasikan dalam APBN, sehingga pemerintah siap untuk membayarakannya pada bulan Juni ini. "Sekarang tergantung bendahara di setiap instansi cepat dalam mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kalau hari ini diajukan ke KPPN ya kita bayar," ujarnya seusai jumpa pers tentang penerbitan aturan penertipan rekening liar. Dia mengatakan besarnya gaji yang dibayarkan sebesar gaji bulanannya, namun lupa tentang nilai keseluruhan gaji yang dibayarkannya tersebut. Besaran gaji ke-13 ini terdiri dari gaji pokok/pensiun ditambah pokok tunjangan, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Dalam APBN 2007, alokasi belanja pegawai terdiri dari gaji dan tunjangan sebesar Rp57,15 triliun, honorarium dan vakasi Rp 11,49 triliun dan kontribusi sosial (untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada PNS dan pensiunan Rp 29,829 triliun. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomer Per-33/PB/2007 tentang pemberian gaji ke13 tahun anggaran 2007 disebutkan bahwa penerima gaji ke-13 itu adalah pegawai negeri (PNS), pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan. Untuk PNS ini termasuk anggota TNI dan Polri, sedangkan pejabat negara diantaranya presiden dan wakil presiden, anggota MPR/DPR, Gubernur, Walikota dan Bupati. Sedangkan untuk pensiun termasuk veteran, pembayarannya melalui PT Taspen Indonesia dan ASABRI untuk pensiunan anggota TNI.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007