Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik dari Universitas Indonesia Maswadi Rauf mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menunjukkan itikad baik dengan bersedia mengadakan pertemuan dengan pimpinan DPR terkait hak interpelasi tentang nuklir Iran. "Itu adalah bentuk kebaikan Presiden dan itu adalah hal yang bagus," kata Guru Besar Ilmu Politik UI ini, di Jakarta, Jumat. Kesediaan Presiden untuk bertemu dengan pemimpin DPR ini, sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa. Badan Musyawarah (Bamus) yang mengamanatkan kepada pimpinan DPR untuk berkomunikasi dengan Presiden. Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikirim pimpinan DPR untuk Presiden. Hatta mengatakan dalam pertemuan antara Presiden dengan pimpinan DPR ini akan diagendakan tentang pembahasan jadwal pelaksanaan hak jawab Presiden terhadap interpelasi DPR. Sebelumnya, Presiden tidak dapat hadir menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPR pada Selasa (5/6) untuk menjawab hak interpelasi tentang nuklir Iran dan mewakilkannya kepada para menterinya. Ketidakhadiran Presiden menyebabkan rapat harus ditunda karena sejumlah anggota meminta Kepala Negara hadir langsung. Maswadi menilai Presiden tetap memiliki hak untuk tidak hadir dalam menjawan hak interpelasi yang diajukan DPR tentang resolusi No.1747 Dewan Keamanan (DK) PBB mengenai sanksi tambahan terhadap pengayaan bahan nuklir Iran itu. "Presiden tidak harus datang karena memang telah ada pembantu-pembantu Presiden," katanya. Maswadi mengatakan adanya permintaan sejumlah anggota DPR untuk membatalkan ayat 4 dalam Tata Tertib dianggap terlalu berlebihan. Selain itu juga upaya yang dilakukan untuk meminta pertimbangan Mahkamah Konstitusi agar dapat menghadirkan Presiden sebagai warga sipil , menurut Maswadi adalah langkah yang tidak perlu dilakukan. "Kalau sekali hadir, maka Presiden akan dituntut untuk hadir terus, lalu apa gunanya ada pembantu Presiden," ujarnya. Sementara itu terkait dengan rencana DPR untuk mengajukan hak interpelasi Lapindo, Guru Besar UI ini mengatakan Presiden tidak harus datang kalaupun diundang oleh DPR. "Presiden dapat mewakilkannya, jangan Presiden terus yang harus datang," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007