Makassar (ANTARA News) - Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Andi Alim Bahri akhirnya divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan, dengan hukuman satu tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rianto Adam Putoh di pengadilan setempat, Senin.

Majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah atas perbutannya melanggar hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri serta menggunakan anggaran negara bukan pada peruntukannya.

Selain itu, hakim Rianto memberikan waktu selama tujuh hari baik kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding dalam perkara ini.

Sementara Hajar Aswad sebagai JPU pada perkara ini mengatakan vonis bagi terdakwa lebih ringan dari tuntutan seberat 2 tahun enam bulan. Selain itu keputusan hakim tidak berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

"Akan diajukan langkah banding dalam perkara ini, sebab putusan ini lebih ringan dari tuntutan serta perhitungan BPKP tidak menjadi rujukan, meski terdakwa telah mengembalikan uang tersebut," ujarnya.

Sedangkan pasal yang diberikan kepada terdakwa hanya pasal 3, sementara pasal 18 jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 KUHP 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider tidak diberatkan kepada terdakwa.

Selain itu JPU juga menuntut terdakwa dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,3 juta lebih. Apabila tidak mampu membayar, maka diganti kurungan sebulan penjara.

Penasehat hukum terdakwa, Rubaini Pasigai usai sidang mengemukakan, tidak puas atas putusan majelis hakim terhadap kliennya, yang seharusnya mendapatkan vonis bebas.

Bahkan, menurut dia, semua lampiran surat yang diajukan saat sidang pembelaan hanya satu yang dipertimbangkan padahal kliennya sudah mengembalikan uang negara seperti dalam perkara tersebut.

Mengenai langkah banding yang ditawarkan majelis hakim, pihaknya belum menyatakan sikap apakah akan diterima atau tetap melakukan banding.

"Kami rembukan dahulu dengan tim penasehat hukum, kita lihat saja nanti ya, apakah banding atau menerima putusan," kata dia.

Terdakwa Alim Bahri kini menjabat Wakil Ketua DPRD Bantaeng dari Partai Demokrat ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi pada dana pelatihan sebesar Rp129 juta dalam program aspirasi pengembangan partisipasi masyarakat dalam perumusan program dan kebijakan layanan publik.

Anggaran yang digelontorkan total senilai Rp249 juta dari kantor Bappeda Kabupaten Bantaeng pada APBD 2011. Kemudian dalam perjalanan program ini, hasil audit BPKP ditemukan selisih antara realisasi penggunaan anggaran dengan jumlah anggaran yang ada.

(T.M050/S023)

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017