Pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah diberikan dua kali peringatan tertulis."
Oleh Rendra Oxtora



Pontianak (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi harga eceran tertinggi (HET) beras yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017

Permendag ini menggantikan bagian yang mengatur beras di Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, kata Enggartiasto di Pontianak, Selasa.

Dalam Permendag tersebut, diatur spesifikasi beras medium adalah beras dengan derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, dan butir padat maksimal 25 persen. Kemudian beras premium dengan spesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, dan butir patah maksimal 15 persen.

"Sementara itu, beras yang jatuh ke dalam kategori beras khusus akan diatur oleh Kementerian Pertanian," tuturnya.

Dia menambahkan, bagi pelaku usaha yang menjual beras secara eceran menggunakan kemasan wajib mencantumkan informasi jenis beras medium atau premium, serta informasi HET pada kemasannya.

"Pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah diberikan dua kali peringatan tertulis," kata Mendag Enggar.

Mendag juga mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

"Setiap pelaku usaha distribusi yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017