Makassar (ANTARA News) - Sekretaris Dinas Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Syamsul Bahri mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulsel diimbau untuk tidak menggunakan elpiji bersubsidi atau elpiji tabung 3 kg.

"Imbauan ini tertuang dalam surat Seruan Gubernur Provinsi Sulsel nomor: 541/7472/DESDM yang ditandatangani pada 9 November lalu," kata Syamsul yang dihubungi di Makassar, Sabtu.

Dalam isi surat tersebut, kata dia, ada beberapa pihak yang diimbau untuk tidak menggunakan gas untuk masyarakat miskin tersebut.

Pertama, kata dia, pegawai negeri sipil (PNS ) dan calon PNS Sulsel.

Kedua, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta.

Terakhir, kepada seluruh masyarakat Sulsel yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

"Mereka diharapkan beralih menggunakan gas tabung 5,5 kg atau 12 kg," ucapnya.

Seruan gubernur ini, kata dia, pada dasarnya memperkuat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26/2009 yang menyebutkan penggunaan elpiji tabung 3 kg dikhususkan hanya untuk konsumen/masyarakat dengan ekonomi lemah.

"Kami berharap nantinya penggunaan elpiji 3 kg ini lebih tepat sasaran," kata dia.

Sebelumnya, General Manager (GM) Pertamina Marketing Operasional Regional (MOR) VII Wilayah Sulawesi Joko Pitoyo mengatakan konsumsi gas bersubsidi di wilayah kerjanya mencapai 92 persen.

"Untuk gas subsidi 92 persen, sisanya yang non subsidi," kata Joko yang ditemui di Makassar, beberapa waktu lalu.

Ini berarti dari total 1.500 ton per hari konsumsi gas di wilayah Sulawesi, baru delapan persen atau 120 ton per hari merupakan konsumsi gas non subsidi.

Pewarta: Nurhaya J Panga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017