Tangerang (ANTARA News) - Pelayanan di terminal III, khusus untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (SH) Kota Tangerang, Banten terkenal karena termasuk salah satu tempat yang bobrok di dunia. "Hampir tiap hari berita tentang terminal III Bandara Sukarno-Hatta yang terdengar hanya bernada negatif apalagi menyangkut pelayanan, termasuk paling bobrok di dunia," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BPN2TKI), Jumhur Hidayat di Tangerang, Banten, Minggu. Dia menyatakan, mestinya para petugas setempat mencontoh petugas terminal di negara lain yang bertaraf internasional, seperti di bandara-bandara yang terkenal dengan pelayanan yang terbaik Bandara Changi (Singapura), Bandara Narita (Tokyo), Hongkong Internasional Airport (Hongkong), Bandara Jhon F Kenendy (New Nork). Hidayat mengatakan masalah tersebut pada apel bersama seluruh petugas pelayanan di terminal III terdiri dari bagian pendataan, pengamanan, porter, penukaran uang, warung telekomunikasi, sopir angkutan pemulangan serta tenaga kebersihan. Menurut dia, setiap tiap hari ada saja berita tentang TKI yang diperas, diperlakukan tidak adil padahal mereka dianggap oleh negara sebagai pahlawan devisa karena mampu memasukkan keuangan sebesar Rp60 triliun selama Tahun 2006 lalu. Namun pihaknya akan mengubah perilaku petugas tersebut agar dapat memberikan pelayanan terbaik terhadap TKI dengan sistem gaji yang memadai sesuai standar dan kebutuhan. Walau begitu, seluruh kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang selama ini dilaksanakan Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans, mulai 9 Maret 2007 dialihkan menjadi tanggung jawab BNP2TKI. Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) N0.81/2006 merupakan lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI secara terkoordinir dan terintegrasi. Bahkan badan itu bertugas memberikan pelayanan, mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan, dokumen, pembekalan akhir pemberangkatan (PAP), penyelesaian masalah, sumber-sumber pembiayaan, pemberangkatan sampai pemulangan, peningkatan kualitas calon TKI. Badan ini juga mengurus perjanjian hukum secara tertulis antara Pemerintah RI dengan pemerintah negara pengguna TKI atau pengguna yang berbadan hukum di negara yang dijadikan tujuan penempatan. Bagi petugas pelayanan yang tidak ramah kepada TKI akan dikeluarkan termasuk para sopir karena mereka telah menerima upah yang relatif besar setiap bulannya. Sistem pengupahan para sopir kendaraan untuk mengantar TKI juga akan ditinjau ulang, bila dibawah standar akan diperbarui agar mereka bekerja nyaman dan tidak mengharapkan tambahan dari pekerja yang pulang ke rumah masing-masing.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007