Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga saksi dalam penyidikan tindak korupsi KTP-elektronik (KTP-e) dengan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan tiga saksi, yaitu Andi Agustinus, Irman, dan Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Namun, Febri tidak merinci lebih lanjut apa yang didalami terkait pemeriksaan tiga saksi tersebut.

Sementara itu, Irman membenarkan bahwa dirinya diperiksa untuk Setya Novanto.

"Diperiksa untuk tersangka Setya Novanto, masih soal yang sama," kata Irman seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan seorang pengusaha yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

Sementara Irman merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Irman dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun.

Sedangkan Anang Sugiana Sudihardjo merupakan merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017