Jambi (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruang kantor gubernur Jambi dan kantor DPRD Provinsi Jambi berkaitan dengan  operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat provinsi ini.

Hari ini beberapa peyidik KPK mendatangi kantor DPRD Provinsi Jambi di Telanaipura, Kota Jambi, di mana salah satu tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Pemprov Jambi 2018 adalah anggota dewan Provinsi Jambi.

Kemudian KPK menggeledah kantor gubernur Jambi yang berada tepat di depan kantor DPRD Jambi. Di sini KPK mengeledah ruangan gubernur Jambi Zumi Zola, ruangan Plt Sekretaris Daerah Erwan Malik dan ruangan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipuddin, didampingi beberapa pejabat setempat.

Ini juga berkaitan dengan telah ditetapkannya Erwan Malik dan Saipuddin sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Penggeledahan mulai pukul 13.30 WIB di bawah kawalan puluhan polisi bersenjata lengkap. Awak media dilarang masuk. Hingga berita ini disiarkan penggeledahan di kantor gubernur masih berlangsung.

Sebelumnya KPK mengeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, kediaman pribadi Plt Kadis PUPR Arfan yang juga ditetapkan sebagai tersangka, dan kediaman pribadi Erwan Malik, yang semuanya ada  kaitannya dengan pengembangan kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, yang melibatkan sejumlah pejabat Pemprov Jambi dan anggota DPRD.

Sejumlah penyidik KPK membawa berkas dan dokumen dari tiga tempat penggeledahan itu.

KPK telah menahan empat tersangka, terdiri dari tiga terduga pemberi suap; Erwan Malik, Saipudin dan Arfan, serta satu terduga penerima suap, Supriono, anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PAN.

Dalam perkara ini KPK sebelumnya mengamankan Rp4,7 miliar total uang dalam pengembangan (OTT) pada Selasa (28/11) yang diduga untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.



Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017