ANTARA - KPK menahan 10 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018-2019. Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta pada Selasa (10/1), besaran uang suap yang diterima mulai dari Rp.100 - 400 juta tergantung posisi para tersangka. Selain itu KPK juga telah menetapkan 14 tersangka lainnya yang akan ditahan dalam waktu dekat.(Ahmad Muzdaffar Fauzan/Rio Feisal/Rizky Bagus Dhermawan/Sizuka)