Jakarta (ANTARA News) - Belum rampungnya negosiasi dasar aturan main Paris Agreement dalam Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim PBB (Conference of Parties/COP) ke-23 di Bonn, Jerman, membuat implementasi kesepakatan tersebut terancam mundur dari 2020.

Dasar aturan main "Paris Agreement" belum terbentuk, padahal tahun depan (2018) harus adopsi. Belum ada aturan jelas atau petunjuk jelas untuk elemen-elemen yang disepakati di Paris akan dijalankan di 2020, kata Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nur Masripatin di Jakarta, Rabu.

Sejauh ini, contohnya untuk pedoman dokumen kontribusi nasional penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang telah ditetapkan (Nationally Determined Contributions/NDC) hanya garis besarnya bahwa harus ambisius, jelas dan transparan.

"Setiap negara menerjemahkan itu masing-masing. Yang ingin kita atur itu misalnya untuk membuat NDC maka feature apa saja yang harus ada, kalau punya kita sekarang detil sekali," ujar Masripatin.

NDC Indonesia pertama, menurut dia, sangat detil dengan memasukkan "national contexts", langkah-langkah mitigasi, langkah-langkah adaptasi, komitmen internasional, informasi untuk memfasilitasi clarity and transparency, termasuk sistem nasional dan akuntingnya untuk penurunan emisi.

"Feature-feature ini yang kita ingin bisa disepakati. Kalau tidak ada pedoman ini bagaimana kita bisa menghitung stok karbonnya di 2020," ujar dia.

Ini salah satu beban berat yang harus kembali dinegosiasikan di COP-24, Polandia, pada 2018, selain juga soal pembahasan forum koordinasi implementasi Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation/REDD+) yang tidak diinginkan oleh negara-negara maju.

"Dan kalau hasil CMA-1 (the first session of the Conference of the Parties serving as the meeting of the Parties to the Paris Agreement) jadi diadopsi di Polandia berarti selanjutnya harus negosiasi lagi untuk detil pedomannya dan akan lama. Takutnya di 2020, `Paris Agreement? belum bisa berjalan," ujar dia.

Untuk metodologi pengukuran emisi GRK, sepanjang sesuai dengan pedoman International Panel on Climate Change (IPCC), menurut dia, setiap negara bisa menggunakan cara yang berbeda-beda. Namun tentu harus disepakati dulu konversi internasionalnya mengingat 170 dari 196 negara yang meratifikasi Paris Agreement memiliki NDC berbeda-beda.

Sebanyak 196 negara menandatangani Paris Agreement yang merupakan hasil dari KTT Perubahan Iklim PBB pada COP-21 di Paris. Namun dalam perundingan negara-negara para pihak membuat grup-grup yang dianggap mewakili kepentingan mereka masing-masing dalam sejumlah perundingan iklim.

Pada pelaksanaan COP-23 Fiji di Bonn, Jerman, pada 6 hingga 17 November 2017, menurut Masripatin, the Like Minded Group of Countries (LMCs), yang menjadi perwakilan koalisi lebih dari 60 negara dari tiga grup berbeda yakni grup Afrika, grup Asia Pasifik dan grup Amerika Latin dan Karibia, yang dimotori oleh Cina, India dan negara-negara Arab ingin memiliki agenda sendiri untuk pemisahan pedoman penetapan mitigasi dalam NDC untuk negara maju dengan negara berkembang.

Usulan pembedaan pedoman penetapan mitigasi dalam pembentukan NDC ini yang membuat negosiasi pembentukan dasar aturan main Paris Agreement yang ditargetkan berjalan di 2020 sampai dengan 2030 menjadi panjang sehingga belum membuahkan hasil.

Kejadian ini menjadi sama saat negosiasi Paris Agreement terjadi di COP-21, di mana bekal negara-negara para pihak untuk mencapai kesepakatan sangat kecil, sehingga negosiasi berjalan panjang dan alot saat itu. Karenanya, negosiasi pada COP-24 di Polandia, ia mengatakan menjadi tantangan berat bagi seluruh negara para pihak mengendalikan peningkatan suhu bumi di bawah dua derajat celsius di 2030.

Pewarta: Virna Puspa S
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017