Taormina, Italia (ANTARA News) - Lebih dari setahun setelah pemutaran perdananya, "The Da Vinci Code" diselidiki Kejaksaan Italia atas dasar-dasar bahwa film itu mengandung unsur pencemaran dari sudut pandang agama. Awal tahun ini, satu pernyataan keberatan terhadap film tersebut diajukan oleh satu kelompok rohaniwan di dekat Civitavecchia, sebuah desa di Italia. Kantor Kejaksaan menyatakan penyelidikan kriminal akan dilakukan pada "The Da Vinci Code". Menurut para penggugat, film tersebut melanggar Pasal 528 KUHP Italia. Mereka menuntut tanggung jawab 10 nama yang terlibat dalam produksi, termasuk sutradara Ron Howard dan penulis cerita Dan Brown. Dengan dilakukannya penyelidikan, berarti kasus ini suatu ketika akan disidangkan di pengadilan, di desa Civitavecchia, 40 mil arah utara Roma, kendati seorang hakim bisa saja menolak tuduhan-tuduhan terhadap film tersebut. Saat ini, tidak diungkapkan secara jelas tentang keberadaan para penggugat, yang menurut laporan kejaksaan adalah kaum rohaniwan Katolik. Berdasarkan Pasal 528 KUHP Italia, para tertuduh bila terbukti bersalah akan mendapatkan catatan kriminal di Italia, dan masing-masing diancam hukuman penjara minimum tiga bulan dan denda sedikit-dikitnya 103 ero. Sejumlah pakar hukum menyatakan, sanksi penjara maksimal tiga tahun, tetapi tidak ada batasan mengenai denda. Para tertuduh tidak dapat diekstradisi untuk tuduhan-tuduhan jenis itu, tetapi bisa ditahan bila mereka berada di wilayah Italia. Kasus gugatan terhadap Da Vinci Code muncul setelah Howard dan Brown mulai melakukan kegiatan pra produksi untuk kisah kelanjutannya, yang akan diberi judul "Angels and Demons", di Italia, Ketika ditanya mengapa kasusnya baru dibuka sekarang, 13 tahun setelah Da Vinci Code diputar pertama kali di ajang Festival Film Cannes, seorang jaksa di Civitavecchia megatakan dirinya tidak terlalu mengetahui hal itu. "Saya tidak tahu," kata jaksa tersebut saat diwawancarai lewat telepon, seperti dilaporkan Reuters. "Mungkin para rohaniwan yang menggugat itu baru saja melihat filmnya," tambahnya. "The Da Vinci Code" versi buku maupun film menarik perhatian dan kritik dari kelompok-kelompok agama, tetapi gugatan yang sekarang ini tampaknya merupakan yang pertama kali dilakukan melalui jalur hukum. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007