Meulaboh, Aceh (ANTARA News) - Tujuh orang pria dan seorang wanita di Aceh Barat, Provinsi Aceh menjalani Uqubah atau hukuman cambuk di dapan umum karena terbukti melakukan pelanggaran Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Ahmad Sahruddin, di Meulaboh, Kamis, mengatakan, uqubah terpidana cambuk di halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh itu merupakan eksekusi lanjutan dari 39 terpidana yang ditangani sejak 2015.

"Hari ini kelanjutan dari eksekusi uqubah cambuk atau tahap kedua, pada 30 November 2017 sudah dilakukan terhadap 18 terpidana. Kali ini hanya delapan orang, artinya ada sisa 13 terpidana lainnya yang pasti akan dicambuk juga,"katanya usai kegiatan itu.

Dari delapan terpidana uqubah cambuk tersebut, satu orang wanita yang dicambuk 100 kali dengan rotan oleh algojo yang berpakaian serba hitam dalam kasus khalwat, satu orang kasus khamar (minuman) 11 kali cambuk dan enam lainnya kasus maisir (judi).

Ahmad Sahruddin, menegaskan, 13 orang terpidana lainnya dipastikan juga akan dicambuk, bilapun tidak ditemukan dalam tahun ini, maka akan dilakukan upaya penangkapan bersama kepolisian untuk dieksekusi pada tahun selanjutnya.

Kedelapan terpidana yang menjalani uqubah cambuk adalah mereka yang tidak bersedia membayarkan denda atau menjalani masa kurungan penjara sesuai hasil putusan pengadilan Mahkamah Syariah (MS) Meulaboh yang telah dilaksanakan.

"Karena 2017 ini sebentar lagi, mudah mudah-mudahan bisa kita laksanakan lagi semua terpidana, kalau tidak ya tahun selanjutnya. Yang jelas ada upaya paksa dari kami nanti dibantu Kepolisian, akan dijemput untuk penahanan, ditangkap,"tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, jumlah paling singkat dicambuk adalah empat kali, karena yang bersangkutan telah menjalani masa kurungan penjara, tujuh orang datang menyerahkan diri pada Kejaksaan dan satu orang lagi dijemput di Lapas Kelas II-B Meulaboh.

Ahmad Sahruddin, menyampaikan 13 terpidana lainnya saat ini tidak ada di daerah, apakah karena lebih awal diketahui sehingga bersembunyi, sebab yang belum dieksekusi itu tidak ada yang ditahan oleh pihak Kejaksanaan setempat.

"Dari daftar hari ini seharusnya sisa kemarin itu 21 terpidana, tapi yang dapat cuma delapan, ini kan dinamika, apakah karena ada bocoran atau bagaimana sehingga yang lainnya tidak ditemukan. Mereka akan ditangkap semua untuk dicambuk,"imbuhnya.

Provinsi Aceh dengan sebutan sebelumnya Nangro Aceh Darussalam, memiliki kekhususan melaksanakan penegakan syariat Islam, uqubah cambuk, merupakan eksekusi Qanun Jinayah Nomor 6/2014 yang dilanggar oleh masyarakat di Provinsi Aceh.

Pewarta: Anwar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017