Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunjuk Mahkamah Agung RI untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana terorisme di Palu dan Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan tersangka Muhammad Basri alias Ayas alias Bagong (31) dan kawan-kawan. "Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua MA RI No. 043/KMA/SK/V/2007 tertanggal 24 Mei 2007," kata Panitera Muda Pidana PN Jakarta Selatan, Ricar Soroinda Nasution, di Jakarta, Selasa. Ia memerinci, nama-nama terdakwa yang akan disidangkan di PN Jakarta Selatan itu adalah Muhammad Basri alias Ayas alias Bagong; Abdul Muis alias Muis; Amril Ngiode alias Aat; Ardin Djanatu alias Rojak; Ridwan alias Duan alias Iwan; Tugiran alias Iran; Wiwin Kalahe alias Tomo; Yudi Heryanto Parsan alias Udit Parsan; dan Agus Nur Muhammad alias Agus Jenggot alias Boiren. Sebagaimana ramai diberitakan, Basri alias Bagong sempat menjadi salah nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian karena diduga terlibat dalam 17 kasus pembunuhan dan peledak bom di Kabupaten Poso dan Kota Palu, Sulawesi Tengah. Sejumlah kasus yang diduga melibatkan Basri di Palu adalah penembakan pendeta Susianti tahun 2004, perampokan toko Emas Monginsidi tahun 2006, penyerangan Desa Maranata tahun 2004, perampokan toko Mas Pasar Tua tahun 2004 dan penembakan Gereja Anugrah tahun 2004. Sedangkan 12 kasus yang diduga melibatkan Basri di Poso adalah mutilasi tiga siswi tahun 2005; mutilasi kepala Desa Pinedapa tahun 2004; perampokan uang pemda Poso tahun 2005; penembakan dua siswi SMA (Ivon dan Siti) dan peledakan Bom gereja Eklesia (tiga 3 kali) tahun 2006. Selain itu, peledakan Bom di GOR poso tahun 2006; peledakan Bom Thermos di Tangkura tahun 2006; peledakan bom senter di Kawua tahun 2006; penganiayaan hingga tewas Briptu Deddy Hendra tahun 2007; pembakaran rumah anggota Polri didekat PDAM tahun 2006; penembakan Kapolres Poso tahun 2006, dan pembunuhan Wayan Sumaryasa tahun 2001. Basri, Ardin dan Haryanto ditangkap oleh aparat kepolisian pada 1 Februari 2007. Perkara para terdakwa itu masih dalam tahap prapenuntutan di Kejaksaan Agung. Penunjukan PN Jakarta Selatan sebagai pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara terorisme yang terjadi di luar wilayah DKI Jakarta bukan hal yang baru. Seperti diketahui, saat ini PN Jakarta Selatan sedang memeriksa dua berkas perkara pidana terorisme di Poso dengan 17 terdakwa, yakni terdakwa Harpri Tumonggi alias Api (28) Cs dan Arnoval Mencana alias Opan (25) Cs. Para terdakwa menghadapi ancaman pidana mati persidangan dengan ancaman pidana seumur hidup dalam kasus terorisme, pembunuhan, kekerasan dan penyembunyian mayat yang terjadi di pada Sabtu, 23 September 2006 pukul 23.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Ponggee, Desa Poleganyara, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah; tak lama setelah eksekusi tiga terpidana mati kasus Kerusuhan Poso yaitu Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007