Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan berdasarkan amanah UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) menyebutkan pimpinan DPR RI dapat diberhentikan dari jabatannya karena tiga hal.

"Ketiga hal tersebut adalah meninggal dunia atau berhalangan tetap, telah divonis hukum yang memiliki kekuatan tetap dan mengikat, serta telah diberhentikan dari partai," kata Taufik Kurniawan pada diskusi "Posisi Ketua DPR: antara Politik dan Hukum" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

Mendengar pernyataan Taufik Kurniawan sejumlah wartawan yang hadir pada diskusi tersebut serentak berteriak, bahwa pimpinan DPR RI Fahri Hamzah dapat diberhentikan dari pimpinan DPR RI, karena tidak lagi menjadi anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Taufik Kurniawan pun segera meralat pernyataannya, bahwa pada diskusi hari ini temanya soal posisi ketua DPR RI, sehingga diskusi kali ini fokus membicarakan persoalan hukum yang dihadapi ketua DPR RI Setya Novanto.

"Diskusi hari ini fokus membicarakan Setya Novanto, bukan membicarakan yang lainnya," katanya.

Ketika ditanya soal, pimpinan DPR RI yang diberhentikan atau dilakukan pergantian oleh partai politiknya, Taufik kemudian mengatakan, hal itu adalah kewenangan dari partai politiknya.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, pada periode 2009-2014 ada pimpinan DPR RI yang dilakukan penggantian yakni Annis Matta dari Fraksi PKS.

Anis Matta setelah terpilih menjadi Presiden PKS kemudian mundur dari jabatan wakil ketua DPR RI dan digantikan oleh koleganya Sohibul Iman.

"Namun, pada periode 2014-2019, pergantian pimpinan DPR RI lebih dinamis," katanya.

Pengamat politik dari Universitas Mercu Buana Jakarta, Heri Budianto menambahkan, dinamika pimpinan DPR RI pada periode 2014-2019 lebih dinamis daripada periode sebelumnya.

Menurut dia, Setya Novanto pernah mundur dari jabatannya sebagai ketua DPR RI sebelum dimundurkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tapi kemudian dapat kembali lagi menjadi ketua DPR RI.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017