Jakarta (ANTARA News) - Direktur Keuangan Perum Bulog, Saean Achmadi, hari Rabu di Jakarta memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam ekspor beras ke Afrika tahun 2004. "Sudah datang, Pak SA didampingi Biro Hukum Bulog," kata Direktur Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, M Salim, di Jakarta, Rabu. Salim mengatakan Rabu pagi Direktur Keuangan Bulog diperiksa di Lantai III Gedung Bundar Kejakgung. Direktur Bulog itu tiba di Gedung Bundar pada pukul 08.55 WIB mengenakan kemeja hijau muda dan celana warna gelap. Salim mengatakan, Direktur Keuangan itu dimintai keterangan sebagai saksi karena dinilai mengetahui proses ekspor beras ke Afrika tersebut. Sebelumnya, Saean dijadwalkan diperiksa bersama direksi dan staf Bulog lainnya pada Senin (18/6) lalu, namun Direktur Keuangan itu berhalangan dengan alasan sedang tugas. Senin pekan lalu, penyidik telah memeriksa empat orang dari Bulog, yaitu Direktur Operasional Bambang Budi Prasetyo, mantan Sekretaris Umum Heru Priyono, mantan Kepala Divisi Pengadaan Luar Negeri Dani Subagyo dan Kepala Sub Divisi Pengangkutan Alif. Ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan konfrontasi antara Direktur Keuangan dengan saksi-saksi lainnya itu, Salim mengatakan pihaknya sedang memeriksa saksi dan belum mengetahui hasil pemeriksaan hari Rabu ini. "Kita lihat dululah hasilnya," kata Direktur Penyidikan. Kasus tersebut berawal pada tahun 2004 ketika Dirut Bulog saat itu, Widjanarko Puspoyo, melakukan ekspor beras 50.000 metrik ton ke Afrika dengan pembeli Ascot Commodity NV yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Kejaksaan menilai, indikasi pelanggaran terjadi saat komoditas beras itu dijual ke luar negeri dengan harga jual di bawah harga pasaran dalam negeri yang menimbulkan kerugian negara, dan penjualan itu dilakukan tanpa ijin komisaris perusahaan umum. Kejaksaan memperkirakan kerugian negara lebih dari puluhan miliar rupiah, namun saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penelitian. Kasus ekspor beras itu disebut-sebut sebagai kasus korupsi ketiga yang melibatkan Widjanarko Puspoyo. Widjanarko telah ditetapkan sebagai tersangka kasus impor sapi Australia dan tersangka gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proyek impor beras Vietnam. Widjanarko telah ditahan di LP Cipinang sejak Maret 2007 dalam status tersangka kasus korupsi impor.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007