Bandung (ANTARA News) - Tidak ada pelaku yang ditangkap aparat kepolisian atas aksi amuk seribuan massa mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) yang merusakan sebagian gedung Pengadilan Negeri Bandung, Kamis pagi hingga siang. Kapolresta Bandung Tengah AKBP Mashudi, kepada ANTARA News usai mengamankan aksi amuk massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP FKK) PT DI terkait vonis bebas atas mantan Dirut PT DI Edwin Soedarmo oleh PN Bandung, mengatakan, pihaknya tidak menangkap atau mengamankan seorang pun dari pengunjukrasa tersebut. Alasannya, aksi yang dilakukan para pengunjukrasa itu merupakan luapan dari emosi sesaat para mantan karyawan PT DI yang kecewa atas putusan pengadilan tersebut. "Aksi itu dilakukan spontan dan merupakan luapan emosi sesaat, jadi aksi itu masih dalam batas kewajaran," katanya. Namun demikian, kata Kapolresta, untuk mengamankan aksi itu pihaknya menerjunkan pasukan sebanyak dua satuan setingkat Kompi (SSK) atau sekitar 300 orang Dalmas dari Polresta Bandung Tengah dan Polwiltabes Bandung. "Aksi massa itu tidak anarkhis dan masih dalam batas toleransi, meski kami akui ada beberapa kaca jendela dan pintu gedung PN Bandung yang rusak dan pos Satpam yang berantakan serta pembakaran pintu pagar besi halaman gedung PN," katanya. Sementara itu pantauan ANTARA, kerusakan yang terjadi akibat amuk massa, selain peralatan di ruang sidang utama yang berantakan dilempar massa, juga beberapa kaca jendela pecah, satu pos satpam rusak dan sebuah pintu gerbang pagar rusak dibakar massa.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007