Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Jumat, untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution.

"Sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, hari ini.

Novanto telah mendatangi gedung KPK pukul 13.19 WIB untuk diperiksa.

KPK juga memeriksa Rheza Herwindo, putra Setnov, dalam penyidikan kasus yang sama dengan tersangka Anang.

Rheza lebih dahulu mendatangi gedung KPK ppukul 09.40 WIB.

Mengenai pemeriksaan Rheza, KPK ingin mendalami posisi kepemilikan dan saham PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana.

Sebelumnya, dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11), Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo yang merupakan istri dan anak Setnov diketahui pernah memiliki saham PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek e-KTP.

Dalam kaitan kasus ini, KPK telah mencegah Deisti ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 21 November 2017. Deisti adalah mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

Kemarin KPK juga telah memeriksa Dwina Michaella, adik  Rheza,  sebagai saksi juga untuk tersangka Anang. Dwina adalah mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera.




Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017