Jakarta (ANTARA News) - PT Indosat Tbk kembali menegaskan pihaknya tidak melakukan pelanggaran hukum terkait transaksi derivatif, pajak freetalk dan proses pengadaan di Indosat. "Sebagai perseroan terbatas di Indonesia dan tercatat sebagai perusahaan publik di Bursa Efek di Indonesia dan Amerika Serikat, Indosat akan selalu mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku termasuk peraturan perpajakan," kata Direktur Utama Indosat, Johnny Swandi Sjam, dalam siaran pers yang diterima ANTARA News di Jakarta, Jumat. Johnny mengungkapkan Indosat hari ini menyampaikan penjelasan resmi perusahaan ke Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya sehubungan adanya informasi di media massa tentang pelaporan ke Kepolisian terkait transaksi derivatif, pajak freetalk dan proses pengadaan di Indosat. Akan tetapi, dia mengatakan Indosat belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dilaporkannya Indosat ke Kepolisian. Dirut Indosat itu mengatakan transaksi lindung nilai dilakukan semata-mata untuk mengurangi resiko fluktuasi nilai tukar mata uang mengingat Indosat memiliki kewajiban jangka panjang dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Program lindung nilai ini telah dilaporkan dalam Laporan Keuangan Perseroan dalam periode tahun 2004 sampai dengan 2006 yang telah diaudit oleh auditor independen internasional. Laporan-laporan tersebut telah disampaikan kepada otoritas pasar modal Indonesia dan Amerika Serikat dan juga telah diterima oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Selain itu, manajemen Indosat telah memberikan penjelasan tentang kebijakan lindung nilai perusahaan kepada Bapepam dan otoritas terkait lainnya di Jakarta. Johnny mengatakan mengenai program Freetalk merupakan salah satu program pemasaran layanan seluler Indosat yang diluncurkan sejak April 2006. Program Freetalk tidak dapat dikategorikan layanan cuma-cuma kepada pelanggan mengingat dalam program tersebut terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi bagi pelanggan untuk dapat menikmatinya, dan program ini telah disampaikan dalam laporan perpajakan Perseroan 2006. Sedangkan mengenai proses pengadaan, Johnny menjelaskan Indosat sebagai perusahaan publik melaksanakan proses pengadaan sesuai kebijakan perusahaan, termasuk mengadopsi beberapa ketentuan dalam Keppres pengadaan yang berlaku. "Sebagai perusahaan publik, kami bersedia memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada institusi terkait sesuai dengan prinsip keterbukaan yang selama ini kami jalankan," tambah Johnny. Manajemen PT Indosat dilaporkan ke Mabes Polri oleh anggota DPD asal DKI Jakarta, Marwan Batubara, pada Selasa lalu (19/6) terkait transaksi derivatif, penggelapan pajak dan penyimpangan tender yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.(*)(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007