Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian kembali melaksanakan penandatanganan kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) tahun 2018 dengan PT KAI (Persero).

Adapun penandatanganan tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Peningkatan, Perawatan dan Fasilitas Perawatan Prasarana Perkeretaapian, David Sudjito bersama dengan Direktur Pengelolaan Prasarana PT KAI (Persero), Bambang Eko Martono yang disaksikan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri di Kemenhub, Jumat.

"Penandatanganan kontrak perawatan KA 2018 ini kegiatan rutin dengan menugaskan PT KAI untuk melakukan perawatan sarana dan prasarana kita agar bisa memberikan pelayanan yang lancar aman dan yang paling penting selamat," katanya.

Penandatanganan IMO tahun 2018 ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1140 Tahun 2017 tentang Penugasan kepada PT KAI (Persero) untuk Melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara Tahun Anggaran 2018 yang telah terbit tanggal 29 Desember 2017.

Kontrak IMO tersebut berlaku dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2018.

Untuk ruang lingkup pelaksanaan kegiatan IMO ini meliputi kegiatan perawatan prasarana perkeretaapian (perawatan berkala dan perbaikan untuk mengembalikan fungsinya agar laik operasi) yang terdiri dari perawatan jalur kereta api, perawatan jembatan, perawatan stasiun kereta api, perawatan fasilitas operasi kereta api (sinyal, telekomunikasi, dan LAA).

Kegiatan pengoperasian prasarana perkeretaapian yang terdiri dari pengaturan dan pengendalian perjalanan kereta api, pengoperasian persinyalan, telekomunikasi dan instalasi listrik aliran atas pengaturan langsiran, pemeriksaan dan penjagaan jalan rel, jembatan, terowongan dan perlintasan resmi dijaga, pelumasan wesel dan pintu perlintasan, pekerjaan K3 (Kebersihan, Keindahan, Keamanan)

Merujuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2018 Nomor : SP DIPA-022.08.1.467484/2018 pada 5 Desember 2017, alokasi anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan kegiatan IMO sepanjang 2018 ini sebesar Rp1,3 triliun alokasi ini sudah termasuk PPn 10 persen.

Pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan IMO tahun 2018 bersumber dari APBN.

Dari besaran anggaran IMO tersebut, yang termasuk dalam alokasi biaya perawatan prasarana (IM) terdiri atas Rp127 miliar untuk biaya perawatan jalan rel Rp11,2 miliar untuk biaya perawatan jembatan, Rp39,6 miliar untuk biaya perawatan sinyal, telekomunikasi dan LAA kemudian Rp219 miliar untuk biaya personil perawatan serta Rp900 juta untuk biaya umum perawatan prasarana.

Sedangkan yang termasuk dalam biaya pengoperasian (IO) terdiri atas Rp588 miliar untuk biaya langsung tetap pengoperasian prasarana dan Rp107 miliar untuk biaya tidak langsung tetap pengoperasian prasarana.

Pengalokasian anggaran IMO ini sebagai amanat dari UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan adanya ketersediaan Pelayanan Publik Dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara.

Zulfikri berharap dengan telah ditandatanganinya kontrak IMO Tahun 2018 ini, prasarana perkeretaapian yang handal dan laik operasi dapat terwujud untuk mendukung keselamatan dalam pengoperasian moda transportasi kereta api.

"Memasuki awal 2018 ini dipacu dengan cepat akan banyak sekali beroperasi jalur-jalur baru kita bangun, pada Januari investasi KAI dan Angkasa Pura II, kita sudah memberikan perizinan pengoperasian baik sarana maupun prasarananya ada jalur baru, Batu Ceper,-Duri-Bandara Soetta, kemudian KRL ke Cikarang pada bulan April juga ke Rangkasbitung agar beroperasi dengan optimal," katanya.T.J010/B/R010/R010) 05-01-2018 10:49:38

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018