Tangerang (ANTARA News) - Bupati Tangerang, Banten, Ahmed Zaki Iskandar memerintahkan instansi terkait di lingkup pemerintah setempat untuk mendampingi sebanyak 41 korban sodomi terhadap anak oleh Ws alias Babeh (49) di Kecamatan Rajeg dan Gunung Kaler.

"Ini merupakan tugas berat dan keluarga korban juga harus mendapatkan perhatian serius, termasuk mendatangkan psikolog," kata Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Selasa.

Ahmed mengatakan Petugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemkab Tangerang harus mendampingi hingga tuntas termasuk di pengadilan.

Hal itu dikatakan Ahmed terkait langkah Polresta Tangerang yang mempertimbangkan untuk menjerat hukuman kebiri kimia terhadap Ws, pelaku sodomi kepada 41 anak di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk menerapkan hukuman yang berat, karena telah banyak korban.

Penerapan hukuman berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2016 dengan tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat deteksi kepada pelaku.

Selain menjerat kebiri kimia kepada pelaku, petugas juga menerapkan pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hal itu karena orang tua korban melaporkan Ws kepada petugas Polsek Rajeg karena telah melakukan tindakan kekerasan seksual berupa sodomi terhadap puluhan anak.

Pelaku melakukan aksi di sebuah pondok di belakang kebun sejak Oktober 2017 dengan alasan untuk menerapkan ilmu kebal kepada anak.

Namun korban yang telah mengalami kekerasan seksual tersebut berumur 10 hingga 17 tahun dan laporan awal jumlahnya mencapai 25 anak.

Belakangan jumlah tersebut bertambah menjadi 41 anak karena petugas Polsek Rajeg dan Polresta Tangerang membuka posko pengaduan korban tindakan Ws.

Ahmed mengecam tindakan tersebut karena dianggap telah merusak masa depan anak, maka pihaknya setuju diberlakukan hukuman berat.

Pewarta: Adityawarman
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018