Tangerang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, terus memberikan pendampingan untuk menghilangkan trauma yang dialami 41 anak korban sodomi di Kecamatan Rajeg dan Gunung Kaler akibat ulah bejat Ws alias Babeh (49).

"Kami telah memerintahkan jajaran hingga ke tingkat RT dan RW supaya korban tidak dikucilkan," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Jumat.

Ahmed mengatakan pendampingan dilakukan oleh aparat Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta psikolog kepada korban dan orang tua mereka.

Hal tersebut terkait Polresta Tangerang, mempertimbangkan untuk menjerat hukuman kebiri kimia terhadap Ws, pelaku sodomi kepada 41 anak di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk menerapkan hukuman yang berat, karena telah banyak korban.

Namun penerapan hukuman berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2016 dengan tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat deteksi kepada pelaku.

Selain menjerat kebiri kimia kepada pelaku, petugas juga menerapkan pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Masalah tersebut orang tua korban melaporkan Ws kepada petugas Polsek Rajeg akibat karena telah melakukan tindakan kekerasan seksual berupa sodomi terhadap puluhan anak.

Sedangkan pelaku beraksi di sebuah pondok di belakang kebun sejak Oktober 2017 dengan alasan untuk menerapkan ilmu kebal kepada anak.

Korban yang telah mengalami kekerasan seksual tersebut berumur 10 hingga 17 tahun dan laporan awal jumlahnya mencapai 25 anak.

Belakangan jumlah tersebut bertambah menjadi 41 anak karena petugas Polsek Rajeg dan Polresta Tangerang membuka posko pengaduan korban tindakan Ws.

Ahmed mengatakan upaya pendampingan terhadap korban demi menghindari supaya tidak dikucilkan dari lingkungan sekitar.

Pihaknya berharap agar ekspos terhadap korban dengan menampilkan secara visual supaya dihindari, ini merupakan salah satu menghilangkan trauma.

Meski begitu, pihaknya menyerahkan sepenuhkan penangganan masalah hukum kepada aparat Polresta Tangerang agar dapat diusut hingga tuntas.

Pemkab Tangerang telah mendapatkan kunjungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan mengadakan rapat serta menjelaskan masalah yang ditangani pemerintah setempat.


Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018