Bantul (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan keluarga penerima bantuan sosial dalam program beras sejahtera atau rastra pada tahun ini akan menerima 10 kilogram beras setiap bulannya.

"Sudah diputuskan bahwa HPP (harga pokok pemerintah) rastra Rp10 ribu per kilo, dan nanti penerima bansos rastra akan menerima tiap bulan 10 kilogram," kata Mensos seusai peletakan batu pertama pembangunan Pusat Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Sosial Anak Terpadu di Yogyakarta, Selasa petang.

Menurut dia, keputusan terhadap HPP untuk rastra dan bansos rastra 10 kilogram per bulan untuk penerima manfaat itu diputuskan dalam rapat pemerintah yang dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla.

Mensos juga mengatakan, keputusan tersebut tentu berbeda dengan program rastra yang tahun sebelumnya, dimana penerima harus membayar uang tebusan untuk menikmati bantuan pemerintah dalam APBN itu.

"Kalau dulu harus membayar harga tebus Rp1.600 per kilogram, sekarang tidak boleh ditarik dalam bentuk apa pun, karena ini bansos, maka harus sampai di tangan penerima. Nah (bansos rastra diberikan) tanggal 25 setiap bulannya," katanya.

Mensos menjelaskan, sebelum diputuskan terkait bansos rastra itu, pihaknya sudah bertemu secara khusus dan melaporkan kepada Wapres terutama terkait dengan HPP untuk rastra, sebab dulunya masih subsidi sementara sekarang benar-benar bantuan sosial.

"Dulu belum ada HET (harga eceran tertinggi) beras, namun sekarang ada HET beras, ketika penawaran Bulog di atas HET kita kan mengundang tim Satgas Pangan, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, dan mengundang Kemendag, Kementan juga Kemenko Perekonomian," katanya.

Menteri mengatakan, dari pertemuan itu hingga 29 Desember 2017 malam masih deadlock, sehingga kemudian dia mengajukan rakor (rapat koordinasi) perekonomian dengan Menteri Koordinator Perekonomian pada 4 Januari, namun hasilnya masih belum final.

"Maka saya melaporkan ke Pak Wapres agar ini harus segera diambil keputusan, karena kalau HPP di atas HET bagaimana, dan ada perpres (Peraturan Presiden) yang menjadi referensi terhadap hal ini, maka saya mohon untuk dibawa dalam forum rapat tadi yang dipimpin Pak Wapres," kata Menteri.

Pewarta: H. Sidik
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018