Lebak, Banten (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menolak pendaftaran Cecep Sumarno dan Didin Saprudin sebagai calon pasangan bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan.

"Penolakan pasangan Cecep-Didin itu karena pendaftaranya tidak lengkap," kata Ketua KPU Kabupaten Lebak Ahmad Saparudin di Lebak, Rabu.

KPU mengembalikan berkas dokumen pendaftaran mereka yang datang ke KPU untuk diterima pimpinan KPU dan Komisioner.

Berkas pendaftaran Cecep-Didin  dinilai belum lengkap karena semestinya melengkapan diri dengan dokumen B7-KWK bahwa hasil dari verifikasi faktual administrasi terhadap dokumen B1-KWK sebagai syarat dukungan pasangan perseorangan.

Dokumen B7-KWK sebuah berita acara yang diterbitkan KPU setempat yang harus memenuhi syarat dukungan berupa fotokopi KTP Elektronik 70.233 orang.

Cecep herkeberatan dengan penolakan pendaftaran calon pasangan bupati dan wakil bupati dengan alasan dokumen tidak lengkap itu. "Penolakan calon bupati dan wakil bupati itu tentu kami akan mencoba melaporkan kasus tindak pidana, karena KPU setempat telah menghilangkan dokumen yang diberikan kepada mereka," kata dia.







Pewarta: Mansyur
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018