Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa peledakan bom di restoran AW, Plasa Kramat Jati Indah, Jakarta Timur. M Nuh dituntut 10 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU), Robert Simbolon dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, menyatakan tindakan terdakwa telah memenuhi syarat perbuatan terorisme. Peledakan bom tersebut, menurut Robert, berpotensi menimbulkan teror, korban yang bersifat masal, serta kerugian fasilitas publik. "Kami memohon Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana terorisme," katanya. JPU juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan sampai ada putusan hukum tetap. Selain itu seluruh barang bukti yang di dalam persidangan akan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Terdakwa M Nuh juga diwajibkan untuk menaggung biaya perkara sebesr Rp2 ribu. M Nuh meledakkan bom rakitan di restoran AW Plaza Kramat Plaza Kramat Jati Indah, Jakarta Timur pada 11 Nopember 2006. Akibat perbuatan tersebut, Nuh didakwa dengan sadar dan sengaja melakukan kekerasan dalam bentuk peledakan bom yang berpotensi menimbulkan rasa takut, korban serta kerusakan massal. Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 7 Perpu No.1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No.15 Tahun 2003 tentang Antiterorisme dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan sadar dan dalam dakwaan keduanya, JPU menyatakan, aktivitas dan kepemilikan barang-barang yang dapat membahayakan ketenteraman dan keselamatan umum dinilai sesuai Pasal 7 Perpu No.1 Tahun 2002 yang telah menjadi UU No.15 Tahun 2003 tentang Antiterorisme. Kepemilikan barang-barang tersebut sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951. Hingga saat ini M Nuh ditahan di LP Cipinang. Masa penahanan oleh Majelis Hakim itu habis pada 27 Juni 2007 mendatang. Penahanan M Nuh dapat diperpanjang jika dikeluarkan rekomendasi oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007