Denpasar (ANTARA News) - Gubernur Bali, Dewa Baratha, memberlakukan libur fakultatif (tidak wajib) bagi perkantoran pemerintah maupun swasta di daerahnya, termasuk perguruan tinggi pada 26-28 Juni 2007, untuk memberikan kesempatan bagi karyawan merayakan Hari Suci Galungan. Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprop Bali Anak Agung Gde Bagus Netra, Selasa, di Denpasar mengatakan, selama tiga hari itu sebenarnya merupakan hari kerja biasa, namun Gubernur Dewa Beratha memberikan kesempatan libur fakultatif (tidak wajib) kepada karyawan-karyawati instansi pemerintah melaksanakan rangkaian kegiatan ritual. Tiga hari itu meliputi hari Penampahan Galungan yang jatuh pada hari Selasa (26/6) untuk menyiapkan segala keperluan upacara keagamaan, Hari Raya Galungan jatuh pada hari Rabu (27/6) dan umanis Galungan (Kamis Legi, 28/6). Libur fakultatif selama tiga hari ini merupakan bagian dari 14 hari kerja yang ditetapkan Gubernur Bali Drs Dewa Beratha sebagai hari libur dan dispensasi bagi karyawan-karyawati instansi pemerintah, perusahaan swasta serta anak didik di seluruh jenjang pendidikan di Pulau Dewata selama tahun 2007. "Dispensasi dan hari libur `lokal` itu guna memberikan kemudahan kepada karyawan-karyawati yang beragama Hindu untuk melaksanakan kegiatan ritual dan persembahyangan," kata Bagus Netra. Ia mengatakan, dispensasi dan hari libur "lokal" Bali itu di luar hari-hari libur nasional yang telah ditetapkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Hari-hari libur "lokal" selain hari Raya Galungan selama tiga hari berturut-turut juga untuk Penampahan Kuningan dan Hari Raya Kuningan, rangkaian Galungan yang jatuh pada 6-7 Juli 2007. Selain itu juga beberapa hari besar yang perayaannya sudah lewat antara lain Hari Raya Siwa Ratri ( perenungan dosa) yang jatuh 17-18 Januari 2007 lalu, Hari Raya Nyepi tahun baru Saka 1929 dan Ngembak Geni Nyepi 19-20 Maret 2007 dan Hari Raya Saraswati ( hari lahirnya ilmu pengetahuan) 18 April 2007. Agung Netra menjelaskan, libur fakultatif juga berlaku bagi umat Hindu untuk merayakan dua kali Hari Raya Saraswati dan Hari Raya Pagerwesi tahun 2007. Perayaan yang kedua masing-masing dilakukan 10 Nopember dan 14 Nopember mendatang. Semua perkantoran, baik milik pemerintah maupun perusahaan swasta di Bali yang mempekerjakan karyawan-karyawati beragama Hindu, diminta mematuhi surat edaran Gubernur Beratha No 003.1/5293/BKD tertanggal 25 September 2006. Sedangkan hari libur nasional sesuai keputusan tiga menteri dalam tahun 2007 tercatat 14 hari serta enam hari cuti bersama. Cuti bersama meliputi menyambung hari libur kenaikan Yesus Kristus pada 18 Mei, cuti bersama sesudah Hari Raya idul Fitri 1 Syawal 1428 H masing-masing 12, 15 dan 16 Oktober 2007. Selain itu juga cuti bersama menyambung Hari Raya idul Adha dan sebelum Natal pada tanggal 21 dan 24 Desember 2007, kata Agung Netra.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007