Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung yang diketuai M Hudi memeriksa mantan Direktur Utama Badan Urusan Logistik Widjanarko Puspoyo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengucuran kredit macet Bank Bukopin. "Widjanarko diperiksa karena diduga mengetahui kegiatan pengadaan alat pengering gabah itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Salman Maryadi di Jakarta, Senin. Pemeriksaan Widjanarko dalam kasus kredit macet itu, menurut Kapuspenkum, dilakukan pertama kalinya terhadap mantan Dirut Bulog itu. Pemeriksaan dilakukan di tempat penahanan Widjanarko di LP Cipinang, Jakarta Timur sejak pukul 12.00 WIB. Widjanarko telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor sapi Australia dan kasus gratifikasi impor beras Vietnam. Mantan Dirut Bulog itu juga disebut-sebut sebagai orang yang bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi ekspor beras ke Afrika melalui rekanan perusahaan berkedudukan di Swiss. Kasus dugaan korupsi itu berawal saat PT Bank Bukopin memberikan kredit dalam pengadaan alat pengeringan gabah (drying center) sebesar Rp 65 miliar kepada PT Agung Pratama Lestari. Belakangan kredit itu macet dan ada indikasi pencairannya tidak dilakukan sesuai prosedur sehingga menimbulkan kerugian negara. Sementara itu Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Kejakgung, M Salim mengatakan, dalam kasus kredit macet pengadaan alat pengering gabah itu pihaknya menjadwalkan ulang pemeriksaan Direktur Utama Bukopin Glen Glenardi yang sedianya diperiksa hari ini (Selasa, 26/6) menjadi Kamis, 28 Juni mendatang.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007