Jakarta (ANTARA News) - Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) berniat melaporkan komika Genrifinadi Pamungkas atau terkenal dengan nama Ge Pamungkas atas tuduhan penistaan agama dengan mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini, namun ternyata hanya bisa menjadi saksi atas kasus tersebut.

“Ternyata sudah ada yang melaporkan dari Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara atau LBH Bang Japar. Laporan Polisi (LP) nya sudah keluar. Jadi, kami tidak bisa melaporkannya lagi,” kata Ketua Umum FUIB Rahmat Himran dihubungi di Jakarta, Selasa.

Untuk itu, pihak FUIB diminta untuk mengumpulkan alat bukti lain untuk dibawa saat diminta menjadi saksi untuk terlapor Ge Pamungkas.

“Kami diarahkan agar menjadi saksi, dan kami diminta kumpulkan bukti sambil surat panggilan sebagai saksi kami terima,” ungkap Rahmat.

Menurut Rahmat, Ge melakukan dugaan pelecehan, penghinaan, dan penistaan agama Islam dalam aksi stand up-nya.

Ia menganggap komedian itu menistakan agama ketika mengutip salah satu firman Allah yang menguji keimanan.

"Ge mengutip, bahwa Allah menguji itu sayang, sayang apaan? nah itu katanya,“ ungkap Rahmat lagi.

Pada kesempatan tersebut, Rahmat menyerahkan barang bukti berupa video stand up comedy Ge Pamungkas di YouTube, dalam bentuk soft file yang sudah dimasukkan ke dalam bentuk Compact Disk (CD).

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018