Bandarlampung (ANTARA News) - Polisi menangkap MN (31), warga Desa Kaliguha, Padangcermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung, karena diduga telah menyebarkan foto bernuansa lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) melalui media sosial.

"Pelaku menyebarkan konten asusila yang bernuansa LGBT, MN kita tangkap di kediamannya," kata Kasar Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono di Bandarlampung, Rabu.

Pelaku ditangkap pada Selasa (23/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka mengunggah foto ke asusila itu ke Facebook.

Dari penyelidikan, tersangka mengaku seorang penyuka sesama jenis dan foto itu diambil dengan sepengetahuan korban MA, yang juga orangtua angkat dan yang mempekerjakan tersangka.

"Foto itu diambil dengan sepengetahuan korban, foto tersebut dikirim ke rekannya yang bernama SL berasal dari Jawa Tengah," kata dia.

Menurut keterangan tersangka, SL yang kemudian menyebarkan foto itu melalui Instagram. Tersangka MN juga mengaku bahwa SL merupakan pasangan sesama jenisnya yang dikenalnya via media sosial.

"Rekannya itulah yang memposting foto tersebut ke akun instagram hingga menjadi viral," kata kapolres.

Polisi tengah mengejar pelaku SL yang turut serta melakukan penyebaran.

Sementara itu, tersangka MN menyatakan menyebarkan foto tersebut hanya lewat Facebook dan tidak mempunyai akun instagram bernama m.nazimtea.

"Saya cuma posting ke media sosial facebook saja dan mengenai akun instagram itu bukan punya saya," katanya.

Ia mengatakan, selama ini memang seorang yang suka sesama jenis dan hubungannya dengan MA hanya sebatas anak dan orangtua angkat saja.

"Saya sudah hampir setahun menjadi anak angkatnya pak, saya juga mengakui apabila mempunyai hubungan spesial dengan Salimudin yang dikenal dari Facebook," kata dia.

Pewarta: Triono Subagyo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018