Jakarta (ANTARA) -
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan seorang publik figur atau artis berinisial RK terkait peredaran video asusila atau porno yang diduga mirip artis tersebut.
 
"Pembuatan LP (Laporan Polisi) yang diduga dilakukan artis publik figur berinisial RK. Tersebarnya video berkonten asusila diduga dilakukan publik figur tersebut," kata Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Muhammad Zainul Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.
 
Zainul menjelaskan bahwa ada dua video porno yang dilaporkan, yakni video berdurasi satu menit 58 detik dan video berdurasi 10 menit 52. Kedua video tersebut tersebar melalui dua situs.
 
"Kita merasa memiliki kepentingan hukum untuk membuat laporan polisi. Kalau ini tidak dilaporkan masyarakat akan membuat 'image' penegakan hukum di Indonesia tidak efektif. Kalau tidak dilaporkan kejadian serupa akan terulang kembali dan tidak ada efek jera," katanya.
 
Zainul menambahkan, pihaknya juga turut menyertakan alat bukti berupa dua video porno dan sejumlah tangkapan layar.
 
"Pertama, bukti elektronik, kedua bukti surat. Bukti elektronik kami sampaikan ada dua, bukti video yang berdurasi ada dua video," katanya.

Baca juga: Polisi libatkan enam ahli dalam penyidikan kasus film porno
Baca juga: Polisi kirim berkas perkara lima tersangka film porno ke Kejati DKI


Pertama, video berdurasi satu menit 58 detik, kemudian video berikutnya berdurasi 10 Menit 52 detik. "Dua video itu sebagai bukti elektronik kami sampaikan," katanya.
 
Kemudian yang kedua adalah bukti elektronik berupa cetak (print) gambar tangkapan layar (screenshoot) dari video tersebut juga terkait tautan (link) konten laman (website) yang juga menjadi alat bukti yang telah disampaikan kepada penyidik untuk diproses.
 
Laporan Polisi tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023.
 
Laporan tersebut terkait dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (1) juncto Pasal 45 (1) Jo Pasal 52 dan atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023