Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Surabaya (BES) memberikan sanksi peringatan tertulis kedua kepada empat emiten obligasi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahunan 2006 sampai batas waktu yang ditentukan dalam surat peringatan pertama, kata Kadiv. Pencatatan BES Umi Kulsum di Jakarta, Kamis. Keempat emiten obligasi tersebut adalah PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (LPPI), PT Newera Footwear Indonesia (NEFI), PT Perusahaan Listrik Negara -Persero (PPLN) dan PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills (PIDL). Sebelumnya, keempat emiten ini pada 5 Juni 2007 bersama emiten saham PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL), PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BBMI) , PT Charoen Pokphan Indonesia Tbk (CPIN) serta emiten obligasi PT Jasa Marga (Persero), PT Rajawali Citra Televisi Indonesia dan PT Swadharma Indotama Finance menerima sanksi peringatan tertulis pertama.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007