Padang, Sumatera Barat (ANTARA News) - Pemberian gelar adat Minangkabau kepada Presiden Joko Widodo yang sedianya pada puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2019 dipastikan ditunda menunggu selesainya masa berkabung wafatnya Raja Pagaruyuang Sultan Muhammad Taufiq Thaib Tuanku Mudo Mangkuto Alam.

"Gelar dipasangkan oleh Raja Pagaruyung. Namun karena beliau meninggal dunia, tentu harus ditunda," kata Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno di Padang, Jumat.

Raja Pagaruyung meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M Djamil, Padang, pada pukul 20.05 WIB dalam usia 69 tahun, setelah dirawat sejak 8 Januari karena menderita penyakit paru-paru.

Irwan mengatakan penundaan itu belum bisa dipastikan berapa lama karena keputusannya berada di tangan keluarga dan penerus Raja Pagaruyung.

"Bisa tiga bulan, bisa enam bulan atau mungkin lebih," kata dia.

Irwan mengaku sudah menyampaikan kabar penundaan ini kepada Istana Kepresidenan, bahkan semasa almarhum masih sakit, Pemprov Sumbar sudah menyampaikan pemberian gelar menyesuaikan dengan keadaan kesehatannya.

"Hanya ditunda, bukan dibatalkan," kata Irwan.

Sebelumnya presiden kelima Megawati Soekarnoputri dan suami Muhammad Taufiq Kiemas juga diberi gelar adat Minangkabau. Megawati diberi gelar Puti Reno Nilam dan Taufik Kiemas diberi gelar Datuk Basa Batuah.

Kemudian presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan istri menerima gelar adat Minangkabau pada 2006.

Yudhoyono mendapat gelar Yang Dipertuan Maharajo Pamuncak Sari Alam dan Nyonya Ani mendapat gelar Puan Puti Ambun Suri.

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018