Pontianak (ANTARA News) - Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat Munsin?mengatakan, Kalbar sampai saat ini belum bis menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Peraturan Menteri Perhubungan tersebut belum bisa diterapkan di Kalbar, karena di pusat saja masih bermasalah, masih ribut, uji coba dan sebagainya. Makanya, ini belum bisa kita laksanakan di Kalbar," kata Munsin di Pontianak, Rabu.

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri tersebut, memuat aturan bagi angkutan sewa khusus atau angkutan online. Untuk itu, dia berharap, Kementerian Perhubungan lebih gencar mensosialisasikan regulasi ini.

"Sebab tak dipungkiri, regulasi ini menuai pro kontra. Terutama dari mitra taksi online, sehingga pemerintah perlu mensosialisasikan kembali," tuturnya.

Menurut Munsin sebelum mengelurkan peraturan tersebut, seharusnya pihak Kementrian Perhubungan bisa melakukan kajian yang matang sebelum membuat regulasi. Kajian yang dilakukan juga bertujuan untuk melihat apakah timbul pro dan kontra setelah regulasi itu dikeluarkan.

Seperti yang diketahui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mendapat penolakan di Jakarta.

Peraturan itu dinilai memberatkan para pengemudi taksi online. Kementerian perhubungan mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang taksi online itu, sebagai pengganti regulasi yang lama dan telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

"Peraturan tidak bisa asal buat, harus ada kajian yang matang. Jika asal-asalan akan ribut jadinya dan saat diterapkan tersandung sana-sini, faktanya ketika digugurkan, lalu muncul lagi Permen 108," katanya.

Dia juga berpendapat, regulasi yang dikeluarkan itu jangan menimbulkan kecemburuan. Regulasi itu harus memperjelas porsi dari taksi konvesional maupun online.

"Jangan sampai ada diskriminasi. Misalnya tuntutan untuk memenuhi syarat bagi konvesional, tapi malah tidak berlaku bagi online," kata dia.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018