Manado (ANTARA News) - Sebanyak 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dicabut karena menghambat birokrasi, kata Gubernur Olly Dondokambey usai raker gubernur di Jakarta seperti dikutip Kabag Humas Pemprov Sulut Roy Saroinsong, Kamis.

"Pencabutan permendagri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merupakan arahan Presiden Joko Widodo untuk memutus rantai birokrasi yang cukup panjang, baik itu di pemerintahan, kepegawaian, bidang penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi," kata Saroinsong di Manado.

Selain itu, bidang pelatihan dan pendidikan, bidang usaha kecil mikro dan menengah, bidang wawasan kebangsaan, bidang kepamongprajaan, dan tata ruang, serta bidang perizinan dan penelitian riset.

Menteri juga berencana mencabut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) desa, hal ini dimaksudkan agar kepala desa lebih fokus terhadap program bantuan desanya.

Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut dia, juga membatasi kewenangan Kemendagri untuk membatalkan perda dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepala daerah.

Gubernur, bupati dan wali kota diharapkan memangkas perda atau perizinan lainnya yang menghambat alur birokrasi sehingga investasi akan berjalan baik.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menambahkan, ada sejumlah ancaman yang harus diantisipasi oleh kepala daerah, khususnya para gubernur salah satunya yakni ancaman terorisme dan kelompok radikal.

Menurut Menteri, terorisme merupakan ancaman global yang tak mengenal batas negara mana pun sehingga peran pemda harus terlibat di dalamnya.

Tindakan yang bisa dilakukan dimulai dari pemulihan pelaku teroris, penanganan korban terorisme, dan pendeteksian sel terorisme di wilayah masing-masing.

Sebab tidak mungkin penanganan ancaman terorisme hanya diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau Polri semata, katanya.

"Jadi Mendagri mengumpulkan Gubernur untuk kita semua memahami betul ancaman di negeri ini," kata Wiranto.

Ancaman berikutnya yang patut diantisipasi yakni kerawanan jelang pilkada sebab situasi ini diperkirakan akan memanas karena konflik antarpendukung pasangan calon.

"Pemerintah telah memetakan sejumlah daerah yang rawan saat pemilu. Oleh karena itu, daerah yamg indeks kerawanan masih tinggi, kita mohon para pejabat derah memahaminya bersama kepolisian, TNI dan Kemendagri untuk menurunkan indeks itu," kata Wiranto.

Selain kerawanan-kerawanan itu, ada pula ancaman tak terduga yang kemungkinan dihadapi di semua wilayah, yakni bencana alam.

Pemerintah daerah sudah mengantisipasi sebisa mungkin agar wilayahnya tidak banjir, namun masih saja terjadi, katanya.

"Ini termasuk daerah yang banyak hutan, rawan longsor dan kebakaran. Tugas kepala daerah adalah mengeliminasi ancaman tersebut agar tidak terjadi. Kalau terjadi segera cepat tanggap membantu korban," ajaknya.

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018