Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan merevisi aturan tentang minimarket waralaba sehingga pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi yang yang lebih kuat jika terjadi pelanggaran.

"Akan ada revisi. Sekarang sedang dalam proses pembahasan dan diharapkan bulan depan sudah selesai," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Jumat.

Saat ini, salah satu regulasi yang menjai acuan dalam operasional minimarket waralaba di Kota Yogyakarta adalah Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010 tentang pembatasan minimarket waralaba.

Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta membatasi jumlah minimarket sebanyak 52 unit dan jumlah tersebut sudah dipenuhi, namun kemudian muncul beberapa minimarket waralaba baru tanpa mengantongi izin.

Menurut Haryadi, perubahan aturan tersebut tidak hanya akan mengatur mengenai pembatasan jumlah minimarket waralaba yang akan diizinkan beroperasi di Kota Yogyakarta, tetapi menyangkut beberapa aspek tambahan.

"Salah satu dasar pertimbangan adalah pada pembatasan jumlah minimarket waralaba. Tetapi ada aspek lain seperti zonasi minimarket untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di wilayah," katanya.

Selain itu, lanjut Haryadi yang baru saja merayakan ulang tahun ke-54, juga akan ada pembatasan mengenai kepemilikan minimarket waralaba sehingga bersinergi dengan masyarakat di wilayah.

"Dengan demikian, jika ada pelanggaran maka pelaku usaha tidak bisa lagi mengindar. Pelaku usaha juga menaati sanksi yang diberikan," katanya.

Sebelumnya, DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan wacana yang diharapkan dapat menjadi solusi untuk menjaga iklim investasi tanpa mematikan usaha kecil yaitu membuka peluang penyertaan modal dari kelompok masyarakat di minimarket waralaba.

"Saya kira, investor yang akan menanamkan modalnya pun tidak akan keberatan jika ada tambahan modal dari kelompok masyarakat yang sebelumnya memiliki usaha kecil. Tentunya dengan bagi hasil yang jelas," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khoiri.

Kelompok masyarakat yang mendapatkan prioritas untuk bisa melakukan penyertaan modal di minimarket waralaba adalah kelompok warga yang memperoleh bantuan pemberdayaan ekonomi wilayah (PEW) dari pemerintah.

Kelompok warga tersebut dapat membentuk koperasi dan melakukan penyertaan modal di minimarket waralaba. "Masyarakat menanamkan modal di toko itu, berbelanja di situ dan bisa memperoleh keuntungan secara bersama-sama," kata Nasrul.

Tanpa ada penyertaan modal dari masyarakat, lanjut Nasrul, maka minimarket waralaba tersebut tidak akan dapat beroperasi di Kota Yogyakarta.

Wacana tersebut, lanjut Nasrul, dapat dikuatkan melalui kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta dengan membuat peraturan baru atau merevisi aturan pengendalian minimarket berjejaring yang saat ini dilakukan melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010.

"Jika disetujui, maka kebijakan ini bisa dijalankan dalam waktu tiga bulan lagi. Saya kira, investor dan masyarakat akan sama-sama diuntungkan," kata Nasrul.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018